Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat yang Harus Dilakukan Saat Adzan dan Iqomah

Al-Ishlah │ Syarat yang Harus Dilakukan Saat Adzan dan Iqomah - Untuk dibenarkannya azan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Di antara syarat-syarat azan adalah :

Telah Masuk Waktu

Bila seseorang mengumandangkan azan sebelum masuk waktu salat, maka azannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Bila nanti waktu salat tiba, harus diulang lagi azannya. Kecuali azan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah Saw. azan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Azan yang kedua adalah azan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.

Harus berbahasa Arab

Azan yang dikumandangkan dalam bahasa selain Arab tidak sah. Sebab azan adalah praktik ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu salat.

Tidak Bersahutan

Bila azan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang
lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.

Muslim, Laki, Aqil, Baligh

Azan tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.

Tertib Lafalnya

Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafal azan. Urutannya harus benar. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan azan tidak disyariatkan harus punya wudhu', menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya azan.

Posting Komentar untuk "Syarat yang Harus Dilakukan Saat Adzan dan Iqomah"