Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Syarat Untuk Menjadi Imam dan Makmum Shalat

Beberapa Syarat Untuk Menjadi Imam dan Makmum Shalat




Al-Ishlah │ Beberapa Syarat Untuk Menjadi Imam dan Makmum Shalat - Jika kamu melaksanakan salat berjamaah, paling sedikit harus ada dua orang atau lebih. Satu orang menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum. Yang dimaksud imam dalam salat adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin pelaksanaan salat berjamaah.

Secara umum ketentuan untuk menjadi imam salat meliputi: 
  1. orang yang lebih dalam ilmu agamanya. 
  2. orang yang lebih fasih bacaan Al-Qurannya dan banyak hafalannya. 
  3. orang yang lebih tua umurnya dan baik penampilannya. 
  4. orang yang berakhlak mulia. 
  5. berdiri di depan makmum. 
  6. berniat menjadi imam. 
  7. Syarat Menjadi Makmum
Makmum dalam salat berjamaah adalah orang yang dipimpin oleh seorang imam dan yang menjadi pengikut di dalam salat atau orang yang ikut bersembahyang di belakang imam.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi makmum dalam salat berjamaah sebagai berikut: 
  1. berniat menjadi makmum. 
  2. mengetahui dan mengikuti gerak gerik imam. 
  3. tidak mendahului imam dalam gerakan salat 
  4. berada dalam satu tempat dengan imam. 
  5. tempat berdiri makmum tidak lebih maju kedepan dari pada imam. 

Search: syarat menjadi imam shalat fardhu, niat menjadi imam shalat fardhu, cara menjadi, imam shalat fardhu, fadhilat menjadi imam, fadhilah menjadi imam shalat, fadhilah menjadi imam, fadilah menjadi imam shalat, fadilah menjadi imam, niat menjadi imam sholat fardhu, syarat menjadi imam dan makmum dalam fiqih, etika menjadi imam shalat, syarat menjadi imam dan makmum, menjadi imam di tengah sholat, cara menjadi imam shalat yang baik, cara menjadi imam dalam keluarga, menjadi imam sholat, menjadi imam keluarga yg baik.

Baca juga Artikel Selanjutnya Dakwah rahasia (Sirriyah) Nabi Muhammad SAW

Posting Komentar untuk "Beberapa Syarat Untuk Menjadi Imam dan Makmum Shalat"