Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Bagian Ahli Waris Yang Meninggal Lebih Dulu Bisa DIturunkan ?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Banyak orang beranggapan bahwa warisan orang tua itu otomatis menjadi hak anak-anaknya, baik itu anaknya masih hidup atau pun sudah meninggal dunia dan kalau sudah meninggal dunia maka bagiannya diberikan kepada keturunannya. Benarkah ? demikian beberapa pertanyaan dari pengunjung blog jadipintar.com. Dan tanya-jawab berikut ini merupakan jawabannya.

selamat menyimak......

Kasus 1. Apakah Cucu Dari Anak Perempuan Termasuk Ahli Waris ?

Pertanyaan: 

Assalamualaikum warohmatullah, ustad saya hendak konsultasi Kakek mempuyai 2 anak perempuan. Anak perempuan pertama sudah meninggal lebih dulu dari orang tuanya, dan mempunyai 2 anak, anak pertama laki-laki dan adiknya perempuan. Anak laki-laki (Cucu laki-laki dari anak perempuan yang sudah meninggal) ingin mendapatkan warisan dari kakek yang banyak, karena ia merasa sebagai cucu laki-laki. pertanyaannya; Apakah cucu kakek dari anak perempuan yang sudah meninggal lebih dahulu dari orang tuanya (Kakek) ini mendapatkan warisan? (Faisha Ulil Abshar AshShafa).




Jawaban:

'Alaikum Salam Wr.Wb.

Menurut hukum waris Islam, cucu dari anak perempuan bukanlah ahli waris, berbeda dengan cucu dari anak laki-laki, ia adalah ahli waris yang berhak mendapatkan bagian selama tidak mahjub (terhalang) oleh yang derajatnya lebih tinggi.


Kasus 2 . Apakah Anak Yang Telah Meninggal Juga Berhak Atas Warisan Orang Tuanya ?


Assalamualaikum wrbt Yg redaksi.. Ayah kami meninggalkan 1 org istri dan 5 org anak (3 laki dan 2 perempuan, dmana 1 perempuan meninggal lebih dahulu sblm Ayah kami, namun almarhumah mempunyai anak/cucu 1 laki dan 1 perempuan). Saat ini mempunyai warisan dgn nilai 950juta (ini memang sisa harta Ayah), bgm cara membagi warisnya, menurut hukum islam. Trimksh Wass : Roni.


Jawaban:


Alaikum salam Wr.Wb.


1. Ahli Waris Dan Bagiannya:


Isteri: 1/8 atau Rp. 118,750,000.00


3 Anak laki-laki, masing-masing mendapat: 1/4 atau Rp. 237.500,000.00


1 Anak perempuan mendapat: 1/8 atau Rp. 118,750,000.00



2. Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, dia tidak mendapatkan bagian dan tidak pula digantikan oleh anaknya. Namun demikian Islam menganjurkan agar anak-anak tersebut diberikan sekedar uang kerohiman untuk tetap mempererat silaturahim (Q.S. Annisa: 8).


Kasus 3. Bagian Saudara Yang Meninggal, Apakah Untuk Anak-Aanaknya ?


Pertanyaan:

asalamualikum pa ustaz, mohon penjelasan : ayah sy meninggal, dan kami sekarang ada ibu dan 7 org sudara perempuan akan tetapi 1 orang sudara perempuan sudah meninggal tapi memiliki anak 1 laki laki dan 3 orang perempuan, dan laki lakinya saya dan adik saya . pertanyaan: 1. jika kami ingin membagi harta warisan berapa bagian masing masing? 2. apakah kaka perempuan saya yg sdh meninggal juga berhak dapat? 3. jika kami bersepakat membagi harta warisan setelah ibu kami sdh tiada lalu berapa bagian masing masing dengan susunan keluarga seperti diatas, demikian mohon penjelasan terimakasih, wasssalam. Purcah.93




Jawaban:


'Alaikum Salam Wr.Wb.


1. Ahli waris dan bagiannya:


- Isteri: 1/8 atau 12,5%


- 6 Anak perempuan masing-masing: 8,75%


- 2 Anak laki, masingmasing:17.5%


2. Tidak dapat.


3. 2 Anak laki-laki masing-masing mendapat 1/5, sedangkan 6anak perempuan masing-masing mendapat 1/10.






Kasus 4. Membagi Warisan Nenek


Pertanyaan:


Assalamualaikum pak Ustd, Mau tanya perhitungan Waris jika ahli waris meninggalkan 1 anak laki2/pakde 2 anak perempuan/ibu saya meninggal th 2015(mempunyai 1 anak laki2 & 2 anak perempuan) 3 anak perempuan/tante meninggal th 2014(mempunyai 1 anak laki & 1 anak perempuan) 4 anak perempuan/tante 5 anak laki2/om Terimakasih sebelumnya atas bantuan Bpk Wassalamualaikum wr wb. Yuli.


Jawaban:


'Alaikum salam Wr.Wb.


Jika pewaris meninggal dunia terlebih dahulu, maka kelima anaknya berhak menjadi pewaris dengan pembagian: 2 orang anak laki-laki masing-masing mendapat 2/7; sementara 3 anak perempuan masing-masing mendapat 1/7.


Adapun bagian ahli waris yang sudah menyusul meninggal, diberikan kepada para ahli warisnya lagi.



Butuh solusi pembagian waris keluarga online dan cepat ? klik Konsultasi

Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

http://www.jadipintar.com/

Posting Komentar untuk "Apakah Bagian Ahli Waris Yang Meninggal Lebih Dulu Bisa DIturunkan ?"