Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Disyariatkannya berperang kaum Muslimin & Keperwiraan Rasulullah saw. Dalam Peperangan

Al-Ishlah │ Disyariatkannya berperang kaum Muslimin & Keperwiraan Rasulullah saw. Dalam Peperangan

A. Disyariatkannya Berperang kaum Muslimin

Peperangan yang dilakukan Rasulullah saw. dan kaum Muslimin, bertujuan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Allah, yaitu agama Islam serta membela diri dari kezaliman. Selain tujuan tersebut, peperangan juga untuk mempersatukan barisan kaum Muslimin.

Komandan pertama yang ditunjuk Rasulullah dalam memimpin perang adalah Hamzah bin Abd Muthalib dengan membawa pasukan berkuda dengan maksud menghadang kafilah Quraisy yang datang dari Syam. Dalam hal ini tidak terjadi pertempuran. Kemudian setelah ini perang dipimpin langsung oleh Rasulullah saw.

Allah swt. telah membolehkan kaum Muslimin untuk berperang dengan tujuan mempertahankan diri sari serangan kaum kafir Quraisy, sebagaimana firman Allah swt. yang artinya:
"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang ayng diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh Allah benar-benar aha kuasa menolong mereka itu." (Q.S al-Hajj [22] 39)

Tujuan perintah berperang bagi kaum Muslimin melalui empat tahap, yaitu:
1. Tahap untuk bersabar, tanpa melakukan perlawanan (yaitu masa di Makkah sebelum hijrah).
2. Tahap diizinkannya berperang (setelah hijrah).
3. Tahap diperintahkannya berperang melawan orang yang memerangi kaum Muslimin terlebih dahulu.
4. Tahap diperintahkannya berperang untuk memerangi seluruh kaum Musyrikin.

B. Keperwiraan Rasulullah saw. dalam Peperangan

Perwira artinya adalah berani. Rasulullah dalam berbagai peperangan yang diikuti menunjukkan sebagai panglima perang yang gagah berani. Banyak peperangan yang langsung dipimpin oleh Rasulullah saw. Seperti perang Badar, Uhud, Khandak, Hurain dan lain-lain. Adapun perang yang dipimpin oleh beliau berjumlah 27 kali yang disebut Ghazawa. Sementara itu, peperangan yang diwakilkan oleh para sahabat berjumlah 38 kali dan disebut Syarriah.

Posting Komentar untuk "Disyariatkannya berperang kaum Muslimin & Keperwiraan Rasulullah saw. Dalam Peperangan"