Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membagi Warisan Untuk Anak-Anak Dari Dua Isteri

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Cara Membagi Warisan Untuk Anak-Anak Dari Dua Isteri

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Salam pak ustad,,

ada yang mau sy tanyakan mengenai hak waris

saya mempunyai anak 2 laki-laki semua,,, 1 anak disaat sy masih sm mantan istri sy dan 1 lagi anak sy bersama istri sy saat ini,,,

saat sy bercerai dengan mantan istri sy / ibu dari anak sy,,,mantan istri sy tdk menuntut harta gono gini asalkan semua harta yg dihasilkan disaat kami berdua dulu hidup bersama menjadi milik anak sy dari mantan istri sy seutuhnya,,,

sementara saat ini sy sdh menikah dan punya anak lagi 1 anak laki-laki dari istri sy yg skrg,,,

yang mau sy tanyakan bgmn cara pembagian harta warisan tsb apabila sy ingin membaginya menurut ajaran agama islam dan al sunnah dan hadist,,, wassalam


Jawaban:

'Alaikum salam Wr.Wb.

Sdr. yang dirahmati Allah, ada dua tahap yang mesti dilakukan untuk menyelesaikan masalah harta sdr. yakni:

Terhadap permintaan mantan isteri, anda punya opsi untuk menyetujui, menyetujui sebagian atau menolaknya, karena tidak ada ketentuan syari'i seperti yang diminta si mantan tersebut, kecuali anda diharuskan memberikan semacam uang penghibur (mut'ah) sebagiamana diwajibkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 241:


وَلِلۡمُطَلَّقَـٰتِ مَتَـٰعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ‌ۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ


Kepada wanita-wanita yang diceraikan [hendaklah diberikan oleh suaminya] mut`ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Q.S. Al-Baqarah: 241).

Dalam keadaan ini, maka:

1.A. Setuju Menyerahkan semua harta.

Jika anda sudah menyetujui permintaan atau syarat dari mantan isteri tentang perpindahan harta anda, silakan lakukan. Dan jika itu sudah sah dipindahkan, maka itu sudah bukan menjadi milik anda lagi, dan tidak diperhitungkan sebagai harta warisan jika anda meninggal dunia kelak.

1.B. Setuju Menyerahkan sebagian Harta.

Jika anda hendak memberikan sebagian saja darinya, maka yang sudah diberikan itu sudah menjadi hak penerima, dan yang lainnya adalah milik anda yang akan menjadi warisan jika anda meninggal dunia kelak.


2. Pembagian Waris.

Pembagian waris terjadi jika anda telah meninggal dunia. Yang dibagikan adalah semua harta yang sah menjadi milik anda saja. Maka ahli waris dan pembagiannya adalah sebagai berikut:

1. Isteri (kedua): 1/8 atau 2/16 atau 12,5%.

2. 2 Anak laki-laki, masing-masing:7/16 atau 43,75%.

Keterangan:

Pembagian di atas dengan asumsi anda sudah tidak mempunyai orang tua lagi, jika saat anda meninggal masih memiliki orang tua, baik ayah, ibu atau keduanya, maka perolehan warisnya menjadi berbeda.


Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 



“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Posting Komentar untuk "Cara Membagi Warisan Untuk Anak-Anak Dari Dua Isteri"