Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membagi Waris Peninggalan Ayah Untuk Keluarga Besar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Konsultasi Waris Keluarga. - Cara Membagi Waris Peninggalan Ayah Untuk Keluarga Besar


Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb...

pak ustad saya ingin menanyakam seputar presentase pembagian waris dengan fakta sbg berikut.. ayah saya sudah meninggal, ayah adalah anak tunggal dan orang tua dari ayah(kakek&nenek) sudah meninggal juga.. ayah meninggalkan isrti, 6 anak laki2 dan 10 anak perempuan..yang ingin saya tanyakan berapa presentase setiap keluarga saya,

Terimakasih pak ustad jika berkenan memberi tahu..

Semoga pak ustad selalu diberkahi dan diridhoi serta dipanjangkan umurnya..


Wasalamualaikum wrwb



jawaban:

Alaikum salam Wr. Wb.

Menurut hukum waris Islam, kasus dalam keluarga anda ini ada rujukannya dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12 yang berbunyi sebagai berikut:


يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡ‌ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ‌ۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُ ۥ وَلَدٌ۬ وَوَرِثَهُ ۥۤ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ‌ۚ فَإِن كَانَ لَهُ ۥۤ إِخۡوَةٌ۬ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ‌ۚ

Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam....(Q.S. An-Nisa: 11).


وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُم‌ۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۗ


Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau [dan] sesudah dibayar hutang-hutangmu.... (Q.S. An-Nisa: 12).



Intisari ayat;

1. Bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.

2. Bagian suami dan isteri;

Suami: 1/4. jika almarhum punya anak, dan 1/2 jika almarhum isteri tidak punya anak.

isteri; 1/8 jika suami punya anak dan 1/4 jika suami tidak punya anak.


Maka dari pertanyaan antum, maka jawabannya kalau dibuat dalam sebuah tabel adalah sebagai berikut:




Amin, terima kasih do'anya, semoga juga bagi antum.

Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Posting Komentar untuk "Cara Membagi Waris Peninggalan Ayah Untuk Keluarga Besar"