Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Hasil Panen Yang Wajib Dizakati, Kadar Dan Waktunya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lapangan pekerjaan sebagai petani. Oleh karena itu, setiap pemilik lahan pertanian diharapkan mengetahui dan paham cara menentukan cara menentukan zakat hasil pertanian sebagai bagian dari rukun Islam. Hasil pertanian yang harus keluarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok seperti jagung, beras, kurma, dan gandum.
Hukum Wajibnya:
Allah Ta'ala telah mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan, firmanNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).
Di sini zakat disebut nafkah.
Dan Allah Ta'ala berfirman:
۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّـٰتٍ۬ مَّعۡرُوشَـٰتٍ۬ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَـٰتٍ۬ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُڪُلُهُ ۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَـٰبِہً۬ا وَغَيۡرَ مُتَشَـٰبِهٍ۬‌ۚ ڪُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦۤ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُ ۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦ‌ۖ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa [bentuk dan warnanya], dan tidak sama [rasanya]. Makanlah dari buahnya [yang bermacam-macam itu] bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya [dengan dikeluarkan zakatnya];(Q.S.Al-An'am: 141).
Berkata Ibnu Abbas r.a.: "Yang dimaksud dengan 'haknya ialah zakat yang diwajibkan." Katanya lagi: "Sepersepuluh atau seperdua puluh."

1. Jenis Tanaman Yang Dipungut Zakatnya Di Masa Rasul

Pada masa Rasulullah saw. zakat dipungut dari gandum, padi, kurma dan anggur kering. Dari Abu Burdah yang diterimanya dari Abu Musa dan Mu'adz r.a.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَا نِ النَّاسَ أَمْرَدِيْنِهِمْ , فَأَ مَرَهُمْ أَنْ لاَ يَأْ خُذُوا الصَّدَقَةَ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ    الأَرْبَعَةِ :الْحِنْطَةِ, وَالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرِ, وَالزَّبِيْب
Bahwa Rasulullah mengutus mereka ke Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka dititahnya agar tidak memungut zakat kecuali dari yang empat macam ini: gandum, padi, kurma dan anggur kering."[1].
Pada riwayat Ibnu Majah terdapat: "Bahwa Rasulullah saw. hanya mengatur pemungutan zakat itu pada gandum, padi kurma, anggur kering dan biji-bijian." Dalam isnad riwayat ini terdapat Muhammad bin Ubeidillah al-Arzami, dan orang ini tak dapat diterima.


2. Jenis Tanaman Yang Tidak Dipungut Zakatnya

Zakat tidaklah dipungut dari sayur-sayuran dan dari buah-buahan, kecuali anggur dan kurma. Diterima dari 'Atha bin Sa'ib:
Bahwa Abdullah bin Mughirah bermaksud hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa sayur-sayuran. Maka kata Musa bin Thalhah: "Tak dapat anda memungutnya, karena Rasulullah saw. pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran."[2].


3. Pendapat Fukaha

Tidak seorang pun dari para ulama menyangkal wajibnya zakat pada tanaman dan buah-buahan, hingga pertikaian mereka ialah pada jenis-jenis yang diwajibkan, mengenai ini ada beberapa pendapat, sbb.:
  1. Hasan Basri, Tsauri dan Sya'biTidak wajib zakat kecuali pada jenis-jenis yang mempunyai keterangan tegas yaitu: gandum, padi, biji-bijian, kurma dan anggur; yang lainnya tidak wajib. Syaukani berpendapat bahwa pendapat madzhab ini yang benar. 
  2. Abu Hanifah. Wajib zakat pada setiap yang ditumbuhkan bumi, tidak ada bedanya sayur-sayuran dan lain-lain. Hanya disyaratkan hendaklah dengan menanamnya dimaksudkan bertumbuh dan mengambil hasil bumi. Dikecualikannya kayu bakar, pimping, rumput dan pohon yang tidak berbuah, alasannya ialah hadits Nabi saw. "Pada setiap yang disiram air hujan, - zakatnya- sepersepuluh."
  3. Madzhab Abu Yusuf bin Muhammad. Zakat wajib pada setiap apa yang keluar dari tanah dengan syarat dapat bertahan dalam satu tahun tanpa banyak pengawetan, baik ia ditakar seperti biji-bijian maupn ditimbang seperti kapas dan gula. Jika tidak dapat bertahan dalam setahun seperti mentimun,  petula, semangka, kramboja dan buah-buahan serta sayur-sayuran lainnya, maka tidak wajib zakatnya.
  4. Madzhab Malik: Mengenai hasil bumi itu disyaratkan yang bisa tahan dan kering serta ditanam orang, baik yang diambil sebagai makanan pokok seperti gandum dan padi, maupun yang tidak seperti kunyit dan bijen. Dan menurut pendapatnya, tidak wajib zakat pada sayur-sayuran dan buah-buahan seperti buah tin, delima dan jambu.
  5. Syafi'i berpendapat, wajib zakat pada apa yang dihasilkan bumi dengan syarat merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, serta ditanam oleh manusia seperti gandum dan padi.
  6. Nawawi: "Madzhab kami, tidak wajib zakat pada pohon-pohonan kecuali pada kurma dan anggur. Begitu pun tidak pada biji-bijian, kecuali yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan. Juga tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.
  7. Ahmad: wajib zakat pada setiap yang dikeluarkan Allah dari bumi, baik biji-bijian dan buah-buahan, yakni yang dapat kering dan tahan lama, ditakar dan ditanam manusia di tanah meeka, baik ia berupa makanan pokok seperti gandum, atau biji-bijian seperti kacang, atau bangsa ketimun dan petula atau bangsa umbi seperti kunyit dan bijen.Dan wajib pada buah-buahn kering yang memiliki semua ciri di atas, seperti kurma, anggur, buah tin, buah kenari dan lain-lain. Tidak wajib pada semua macam buah-buahan seperti semangka, krambaja, pepaya, jambu, buah tin yang tidak dikeringkan, begitu pula tidak wajib pada sayur-sayuran seperti daun mentimun dan petula, daun pepaya dan ketela, dll.

4. Nisab Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan

Kebanyakan para ahli berpendapat bahwa, tak ada zakat sama sekali pada tanaman dan buah-buahan sebelum banyaknya mencapai 5 wasaq, yakni setelah dibersihkan dari kulit dan dedaknya. Jika belum dibersihkan artinya belum ditumbuk, maka disyaratkan agar banyaknya cukup 10 wasaq.
1. Diterima dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda:
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
"Tidak wajib zakat jika banyaknya kurang dari lima wasaq." [3].
2. Dan dari Abu Sa'id al-Khudri r.a., bahwa Nabi saw. bersabda:
"Tidak wajib zakat pada kurma dan biji-bijian, jika kurang dari 5 wasaq."
Satu wasaq ialah 60 sukat menurut ijma'. Hal ini ada diterangkan dalam hadits riwayat Abu Sa'id, tetapi merupakan hadits munqati' atau terputus. Abu Hanifah dan Mujahid berpendapat bahwa wajib zakat bagi jumlah yang banyak maupun sedikit. Alasannya, ialah umumnya sabda Nabi saw. yang artinya: "Pada setiap yang disiram oleh hujan, zakatnya sepersepuluh." juga karena dalam zakat tanaman ini tidaklah diperhitungkan haul atau masa satu tahun, maka demikianlah pula halnya dengan nisab.

Kadar Yang Wajib Dikeluarkan
Kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkan itu berbeda-beda melihat cara mengairinya. Mana-mana yang diairi tanpa menggunakan alat - misalnya diairi secara gampang - maka kadarnya ialah sepersepuluh dari hasil. Dan jika diairi dengan menggunakan alat atau dengan air yang dibeli, maka kadarnya seperduapuluh.
1. Diterima dari Mu'adz r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
"Pada tanaman yang diairi oleh hujan, dari mata air dan aliran sungai, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram, seperduapuluh."[4].
2. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
"Tanam-tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air atau air yang datang sendiri, zakatnya spersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram seperduapuluh."[5].
Jika pada suatu ketika diairi dengan menggunakan alat, dan kali yang lain tanpa menggunakannya, maka zakatnya 3/40 (7,5%), jika perbandingannya sama.
Berkata Ibnu Qudamah: "Setahu kami dalam hal ini tidak ada pertikaian."
Jika salah satu lebih banyak dari yang lain, maka yang sedikit mengikut kepada yang banyak. Demikian menurut Abu Hanifah, Ahmad, Tsauri, dan salah satu pendapat Syafi'i.

Mengenai Ongkos-Ongkos:
  • Seperti memotong, memikul dan mengirik, menampi, ongkos gudang dll., hendaklah diambilkan dari harta si pemilik semata, dan tidak sedikit pun boleh diperhitungkan dari harta zakat.
  • Ibnu Abbas dan Ibnu Umar: Diperhitungkan ongkos-ongkos yang dipinjamnya buat menanam dan mengetam. Diterima dari Jabir bin Zaid pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mengenai seorang laki-laki yang meminjam uang buat keperluan mengetam dan belanja keluarganya. Menurut Ibnu Umar hendaklah dibayarnya utangnya lebih dulu, kemudian baru dizakatkan sisanya. Dan menurut Ibnu Abbas, hendaklah dibayarnya dulu utang yang diperbuatnya buat keperluan mengetam, baru dizakatkannya mana yang tinggal.[6].


5. Cara Mengkonversi  Wasaq ke Kilogram

1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud.
Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud.
Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang.
Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan (kg)?
Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 sho’ kira-kira 3 kg. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).
Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg.
Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat.
Catatan: Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan
 ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          
 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah 3, hal.48-61, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif, Bandung.
https://rumaysho.com/2464-panduan-zakat-hasil-pertanian.html
***
[1]. H.R. Daruquthni, Hakim, Thabrani, dan Baihaqi yang mengatakan: para perawinya dapat dipercaya, dan hadits ini muttashil, artinya hubungan antar para perawi tidak putus.
[2]. H.R. Daruquthny, Hakim, hadits ini mursal dan kuat.
[3]. H.R. Ahmad, dan Baihaqi dengan sanad yang baik.
[4]. H.R. Baihaqi, dan juga oleh Hakim yang menyatakan sahnya.
[5]. H.R. Bukhari dan lain-lain.
[6]. Diriwayatkan Yahya bin Adnan dalam Al-Kharaj

Posting Komentar untuk "Jenis Hasil Panen Yang Wajib Dizakati, Kadar Dan Waktunya"