Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membagi Waris Kedua Orang Tua Untuk Anak-Anaknya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Konsultasi Waris syari'ah. - Cara Membagi Waris Kedua Orang Tua Untuk Anak-Anaknya


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum pak ustad...

sy mau bertanya tentang hak waris.

mayit meninggalkan ahli waris 3 perempuan, 6 laki2. tirkah yang dibagikan diperkirakan 300 jt. mhn pemecahannya pak ustad. makasih.

assalamu'alaikum,..




Jawaban:

Alaikum salam Wr.Wb.

Saudara Fairus yang dirahmati Allah, sebenarnya informasi yang antum berikan kurang lengkap, tidak menceritakan apakah kedua orang tua antum masih mempunyai orang tua (kakek dan nenek antum) atau tidak. Namun demikian saya akan menjawab dengan asumsi seperti input antum, yakni :

- Sudah tidak ada kakek dan nenek 

- Ahli waris hanyalah 9 orang anak saja. 

- Semua anak masih hidup ketika kedua orang tua meninggal dunia.

Maka jika begitu, ahli waris dan bagiannya adalah sebagai berikut.



Semoga bermanfaat.

ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Posting Komentar untuk "Cara Membagi Waris Kedua Orang Tua Untuk Anak-Anaknya"