Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Fi Sabilillah Secara Bahasa, Syari'at, Dan Maksudnya Menurut Para Ulama

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Salah satu mustahik zakat adalah fi sabilillah. Dan sekarang banyak orang yang menafsirkan fisabilillah dengan tafsir yang yang sangat luas. Seperti untuk membangun lembaga pendidikan Islam, masjid dll. Intinya semua amal yang ada unsur di jalan Allah tidak masalah memakai dana zakat.

Kita wajib menafsirkan Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman para Salafus Shalih. Artinya, istilah-istilah ini harus kita sesuaikan dengan pemahaman orang-orang yang memiliki istilah tersebut. Misalnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan salah satu kelompok penerima zakat adalah fi sabilillah. Kalimat ini secara bahasa maknanya global, yaitu setiap amal yang dilakukan seseorang untuk mendapat pahala dari Allah. Dari sini, seseorang yang memberi makan (menafkahi) istrinya dengan mengharap pahala dari Allah termasuk fi sabilillah. Seseorang yang makan makanan dengan niatan untuk menguatkan badannya guna ibadah kepada Allah juga termasuk fi sabilillah. Maka apabila kita tafsirkan kalimat fi sabilillah seperti itu, maka seseorang boleh memberikan zakat kepada istrinya dengan niatan berharap pahala dari Allah, dan sudah termasuk fi sabilillah. Penafsiran secara linguistik atau lughawi semacam ini bisa menyebabkan kekufuran karena tidak boleh seseorang memberikan zakat untuk dirinya sendiri atau istrinya. Dan ini akan bisa merusak agama Allah.

Karenanya, dalam menafsirkan lafadz lughawi wajib mengembalikan dan mengikatnya dengan pemahaman generasi awal umat ini dan membatasinya dengan makna yang berlaku di tengah-tengah mereka.


1. Perbedaan Pendapat Memaknai Fi Sabilillah

Para ulama memang berbeda pendapat tentang makna mustahiq zakat yang satu ini, yaitu fi sabilillah. Perbedaan ini berangkat dari ijtihad mereka yang cenderung muwassain (meluaskan makna) dan mudhayyiqin (menyempitkan makna).

1. Memaknai Secara Khusus. 

Jumhur ulama termasuk di dalamnya 4 imam mazhab (hanafi, maliki, syafi'i dan hanbali) termasuk yang cenderung kepada pendapat yang pertama (mudhayyiqin), mereka mengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalah para peserta pertempuran fisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Perbedaannya bukan dari segi dalil, tetapi dari segi manhaj atau metodologi istimbath ahkam. Yaitu sebuah metode yang merupakan logika dan alur berpikir untuk menghasilkan hukum fiqih dari sumber-sumber Al-Quran dan Sunnah.

Mereka yang termasuk ke dalam pendapat ini adalah Jumhur Ulama. Dalilnya karena di zaman Rasulullah saw. memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid atau madrasah. Di zaman itu hanya untuk mereka yang jihad secara fisik saja. 

Para ulama jumhur mengatakan bahwa para mujahidin di medan tempur mereka berhak menerima dana zakat, meskipun secara materi mereka cukup berada. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum. 

Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, di mana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.


2. Memaknai Secara Umum.

Sedangkan para ulama yang lain cenderug meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain. Di antara yang mendukung pendapat ini adalah Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad `Abdul Qadir Abu Farisdan Dr. Yusuf Al-Qardhawi.


Dasar pendapat mereka juga ijtihad yang sifatnya agak luas serta bicara dalam konteks fiqih prioritas. Di masa sekarang ini, lahan-lahan jihad fi sabilillah secara fisik boleh dibilang tidak terlalu besar. Sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalagi di negeri minoritas muslim seperti di Amerika, Eropa dan Australia.


Siapa yang akan membiayai dakwah di negeri-negeri tersebut, kalau bukan umat Islam. Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah di negeri lawan punya tujuan yang sama, yaitu menyebarkan agama Allah swt. dan menegakkannya.


Kalau yang dibutuhkan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperlukan untuk biaya jihad. Tapi kalau kesempatan berdakwah secara damai di negeri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan. Bukankah tujuan jihad dan dakwah sama saja?

Jalan Tengah. 

Karena perdebatan para ulama cukup hangat dalam masalah ini, antara yang pro dan kontra, maka tidak ada salahnya kita berpikir positif dan mencari jalan tengah yang aman dan selamat. Misalnya, ketimbang kita terlalu memaksakan hukum zakat untuk sekedar membiayai proyek dakwah, mengapa kita tidak pikirkan sumber-sumber dana lainnya?


Sebenarnya di luar sistem zakat, dalam syariat Islam ini masih ada begitu banyak jenis infaq yang lebih fleksibel dan efektif untuk diterapkan, dan yang penting tidak akan menimbulkan masalah dari segi hukum dan aturannya.


Syariat zakat memang agak kaku dan kurang fleksible untuk digunakan dalam banyak kebutuhan. Setidak-tidaknya, masih banyak kendala masalah khilafiyah di dalamnya, yang akan menimbulkan pertentangan.

Sebagai contohnya adalah masalah zakat profesi, yang hingga kini para ulama tidak sepakat. Sebagian ulama menginginkan diberlakukannya zakat profesi namun sebagian lainnya tidak setuju dengan keberadaan zakat itu. 


2. Fi Sabilillah Menurut Pemahaman Salafus Shalih


Lalu apa pembatas dan ikatan yang digunakan syari'at dalam memaknakan kalimat "fi sabilillah?" pembatas dan pengikatnya adalah sabda Rasulullah saw.: "Dirham yang engkau nafkahkan untuk dirimu sendiri, dan dirham yang engkau nafkahkan untuk istrimu, dan dirham yang engkau nafkahkan fi sabilillah. . . " dari sini kita pahami bahwa Nabi saw. telah membedakan antara apa yang dimakan sendiri oleh seseorang dan apa yang dinafkahkannya untuk istrinya serta apa yang dia infakkan fi sabilillah (di jalan Allah). Jadi, menurut istilah syari'at, apa yang dia nafkahkan untuk istrinya bukan termasuk fi sabilillah, walaupun menurut bahasa dia masuk kategori fi sabilillah.

Apa makna istilah yang berlaku di kalangan ulama salaf ketika mereka mengucapkan kalimat "fi sabilillah"? Apa makna yang berlaku dikalangan sahabat ketika mereka mengucapkan kalimat "fi sabilillah"? Kemudian ikatan apa yang ditentukan oleh syariat terhadap lafadz ini ketika kita mengucapkan "fi sabilillah"? jawabannya adalah jihad fi sabilillah. Inilah pendapat yang tepat dalam masalah ini.

Nabi saw. pernah memperluas masalah ini ketika ditanya, "Apakah boleh seseorang memberikan hartanya dari zakat mallnya untuk berhaji? Nabi saw. menjawab, "Haji adalah fi sabilillah." Karenanya, kalimat fi sabilillah dipakai untuk haji dalam kondisi ini saja, tidak dalam setiap kondisi. Para sahabat bertanya tentang haji, karena mereka memahami haji, pada dasarnya, bukan termasuk fi sabilillah. Lalu mereka bertanya tentang haji, bolehkan berinfak untuk haji? Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Haji adalah fi sabilillah." Karenanya, dalam kondisi ini haji termasuk fi sabilillah dan haji tidak selamanya masuk dalam kalimat fi sabilillah menurut Al-Qur'an dan Sunnah, karena adat yang berlaku dikalangan sahabat dalam memahami fi sabilillah adalah jihad.[1]. 

Berikut pendapat beberapa ulama terkenal: 
Imam al-Bukhari berkata, “Apabila kalimat fi sabilillah disebutkan secara global di dalam Al-Kitab dan Sunnah, akan bermakna jihad.”[2].
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, “Apabila kalimat fi sabilillah disebutkan secara global akan bermakna jihad.” 
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Ibnul Hajar dalam Fathul Baari, bahwa kalimat fi sabilillah jika disebutkan secara global, pasti bermakna jihad. 
Ibnul Jauzi berkata, “Apabila fi sabilillah disebutkan secara global, maka maksudnya adalah jihad.” [3]. 
Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata, “Kebiasaan yang paling sering dalam pemakaiannya (fi sabilillah) adalah dalam jihad.” [4]. 
Al-Sarkhasi berkata, “Secara global, dipahami darinya (maksud fi sabilillah) adalah jihad.” [5].
Imam Nawawi berkata, “Secara dzahir maknanya (hadits pergi berjihad di pagi dan sore hari) tidak khusus pada pergi di waktu pagi dan sore hari dari negerinya, tapi pahala ini akan diperoleh pada setiap pagi dan sore hari dalam perjalanannya menuju peperangan. Begitu juga berada di medan peperangan pada waktu pagi dan sore hari, karena semuanya dinamakan fi sabilillah.” (Syarah Shahih Muslim, jilid ke-13) yakni dengan menggabung makna: Di jalan menuju perang dan di medan peperangan itu sendiri. [6].


3. Penjelasan Hadits

1. Rasulullah saw. bersabda,


لَغَدْوَةٌ أَوْ رَوْحَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا


"Sungguh pagi-pagi hari atau sore hari berangkat berjihad di jalan Allah lebih baik dari dunia dan seisinya.”[7]. Dari sini, engkau keluar dari masjidmu lalu mendakwahi manusia termasuk fi sabilillah ... tidak, ini termasuk mengeluarkan nash-nash dari maknanya yang syar'i. Makna pergi pagi-pagi atau di sore hari di jalan Allah adalah pergi pagi-pagi atau pada sore hari ke peperangan, itu lebih baik dari dunia dan apa saja yang ada di dalamnya.


Menurut Syaikh Abdullah Azzam, "Adapun kalimat Fi Sabilillah memiliki makna syar'i sendiri, yaitu qitaal (perang). 


2. Rasulullah saw. bersabda,


مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ


"Barangsiapa yang tumbuh satu uban fi sabilillah (di jalan Allah), dia akan memiliki cahaya pada hari kiamat.” [8]. 


Maknanya adalah di jalan jihad, yang sampai beruban karena menghadapi hiruk pikuk jihad.


3. Rasullullah saw. bersabda,


مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ بِذَلِكَ الْيَوْمِ سَبْعِينَ خَرِيفًا


“Barangsiapa yang berpuasa satu hari fi sabilillah (di jalan Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka dengan puasanya tersebut sejauh 70 tahun perjalanan.” [9]. 


Maknanya adalah di jalan jihad, puasa di dalam jihad. Jika tidak demikian maknanya, maka puasa orang muslim yang benar adalah fi sabilillah.


Kalau begitu, kalimat fi sabilillah, apabila dikehendaki oleh Rasulullah saw sebagai makna tunggal adalah perang. [10].




4. Penjelasan Sayyid Sabiq Dalam Fikih Sunnahnya



Sabilillah, ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu, maupun amal.

Maksudnya Adalah Perang. Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah berperang, dan bahwa jatah sabilillah itu diberikan kepada tentara sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Maka orang-orang inilah yang berhak beroleh zakat, biar mereka kaya ataupun miskin. Dan telah disebutkan di muka hadits Rasulullah saw., yang artinya: "Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang: Yang berperang pada jalan Allah, ...." sampai seterusnya. Mengenai ibadah haji tidaklah termasuk dalam sabilillah yang berhak diberi zakat, karena ia diwajibkan hanyalah atas orang yang mampu, dan tidak atas lainnya. 
Mencakup Makna Keperluan Haji. Dalam tafsir Al-Manar terdapat: "Jatah ini boleh diberikan untuk mengamankan jalan haji, menyempurnakan perbekalan air, bahan-bahan pangan dan syarat-syarat kesehatan bagi jamaah, yakni bila tidak dijumpai golongan-golongan yang berhak lainnya." 
Paling Utama Adalah Keperluan Perang. Juga dalam tafsir tersebut: "Fi sabilillah mencakup semua kepentingan umum bagi agama, yang menjadi dasar tegaknya agama dan negara. Yang pertama dan yang mesti didahulukan ialah persiapan perang dengan membeli senjata dan perbekalan tentara, alat-alat angkutan dan alat-alat perang. Tetapi alat-alat perang dan tentara itu, harus dikembalikan ke Baitulmal, jika ia merupakan bahan yang tahan lama seperti senjata, kuda dan lain-lain, karena itu tidaklah dimiliki seseorang buat selama-lamanya dengan melihat sifat yang menentukan corak peperangan tersebut, tetapi hendaklah digunakan fi sabilillah; dan dengan hilangnya sifat sabilillah itu, maka barang-barang tersebut harus tetap tinggal utuh. Berbeda halnya dengan orang miskin, amil, gharim, muallaf dan ibnu sabil, maka mereka itu tidak perlu mengembalikan yang mereka terima, walau sifat ketika mereka menerima itu sudah tidak ditemukan lagi.
Fasilitas & Senjata Peperangan. Dan termasuk dalam umumnya sabilillah itu mendirikan rumah-rumah sakit tentara, begitu pun kepentingan-kepentingan umum lainnya, seperti membuat dan meratakan jalan, memasang rel-rel kereta api untuk keperluan tentara, diantaranya pula membuat kapal-kapal perang, helikopter dan pesawat-pesawat terbang militer, benteng-benteng dan parit-parit perlindungan.
Duta Mubaligh. Dan yang lebih penting menafkahkannya fi sabilillah di masa kita sekarang ini, ialah menyiapkan penyebar-penyebar agama Islam dan mengirim mereka ke negeri-negeri non Islam yang diatur oleh organisasi-organisasi yang teratur yang membekali mereka dengan dana-dana yang cukup, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang kafir dalam menyebarkan agama mereka. 
Lembaga Pendidikan Agama. Termasuk juga di dalamnya membiayai sekolah-sekolah yang mengajarkan pengetahuan-pengetahuan agama dan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Dalam hal ini hendaklah diberi bagian guru-guru mereka tersebut selama mereka memenuhi kewajiban-kewajiban mereka yang telah ditetapkan, yakni selama mereka tidak mempunyai mata pencaharian lain. Dan orang alim yang mampu, tidaklah diberi bagian dengan ilmunya itu, walau ilmu itu diajarkannya kepada manusia." Sekian.


Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 


“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan 


melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


Sumber:


Fikih Sunnah 3 hal.122-124, Sayyid Sabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif, Bandung.


http://www.voa-islam.com/read/jihad/2010/05/26/6377/membedah-makna-fi-sabililah-dalam-alquran-dan-hadits/#sthash.cUISjiBS.dpbs


http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1194678591


***


[1]. (Disarikan dari khutbah Syaikh Abu Qatadah al Falisthini dengan judul 'Urf al-Shahabah fii fahmi Al-Qur'an).


[2]. (Tafahiim al-Bukhari: II/80. Disebutkan oleh Syaikh Al-Mujahid Azhar dalam kitabnya Fadhail al-Jihad, hal. 56).


[3]. (disebutkan oleh Ibnul Hajar dalam Fathul Baari).


[4]. (Disebutkan dala fathul Baari jilid VI).


[5]. Disebutkan sendiri oleh al-Sarkhasi dalam Syarah al-Siyar al-Kabir, jilid VI).


[6]. (Dinukil dari Tarbiyah Jihadiyah wal Bina, DR. Abdullah Azam, II/118).


[7]. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


[8]. (HR. Ahmad, al-Nasai, dan al-Baihaqi dalam Sunan Kubranya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah, no. 2555).


[9]. (HR. Ahmad, Nasai, Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan al-Nasai, no. 2245).


[10].(Tarbiyah Jihadiyah, Syaikh Abdullah Azam, II/117-118).

Posting Komentar untuk "Pengertian Fi Sabilillah Secara Bahasa, Syari'at, Dan Maksudnya Menurut Para Ulama"