Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Status Tanah Dan Rumah Warisan Yang Masih Ditempati Orang Lain

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Status Tanah Dan Rumah Warisan Yang Masih Ditempati Orang Lain

1. Menempati Tanah Warisan Apakah Menhilangkan Hak Waris ?

Pertanyaan:


Assalamu alaikum

Kakkek saya mempunyai warisan sebidang tanah, dan ibu saya menmpati tanah tersebut sampai sekarang Pertanyaan saya adalah apakah bener ibu saya tidak mendapat bagian warisan dikarenakan sudah diberi kesempatan mendiami tanah warisan itu sampai sekarang. Mohon penjelasan nya. 

wassalam, Mulyono.

Jawaban:

Alaikum salam wr. wb.

Sdr. Mulyono yang dirahmati Allah, memanfaatkan fungsi tanah tidaklah menjadi penghalang mendapatkan waris, tidak ada dalilnya sama sekali. Kecuali tanah itu dijual atau diklaim milik milik ibu anda, maka bisa dihitung sebagai pengurang perolehan warisan ketika dibagikan.

Sebab-Sebab Penghalang Mendapat Waris (Mahjub):

1. Beda agama : Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, demikian pula sebaliknya. (لاَيَرِثُ الْمُسْلِمَ الْكَافِرَ وَلاَ يَرِثُ الْكَافِرَ الْمُسْلِم (متفق عليه “Orang Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orangkafir, dan orang kafir tidak bisa mendapatkan harta warisan dari Orang Islam (HR. Bukhari Muslim).

dalam riwayat lain: لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رواه الجماعة Dari Usamah bin zaid; “Orang muslim tidak berhak mendapat bagian harta warisan orang kafir, dan sebaliknya orang kafir tidak berhak medapat warisan harta orang muslim”. (HR. Jamaah kecuali An-Nasa'i). لاَ يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّىو  قَالَ قَالَ رَسُولُ الله Dari Abullah bin Amr radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Dua orang yang berbeda agama tidak saling mewarisi."(HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah).

2. Pembunuhan: Jika ahli waris terlibat dalam pembunuhan pewaris; baik sebagai pelaku langsung, tidak langsung, maupun tahu rencana pembunuhan tapi tidak menghalanginya (bersekongkol).


(لَيْسَ لِلْقَا تِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْئٌ (رواه النسائ

“Tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikitpun seorang yang membunuh”.(H.R. Nasa'i)

3. Perhambaan : Budak tidak mewarisi pusaka tuannya, tapi tuannya bisa mendapat pusaka budaknya.

4. Tidak tentu kematiannya: Misalnya dua orang atau lebih yang saling mewarisi mati bersama tanpa diketahui siapa yang mati terlebih dulu; maka harta masing-masing si mati dibagikan kepada ahli waris masing-masing.


Dengan demikian, maka ibu anda adalah salah satu ahli waris kakek dengan status sebagai anak, semoga bermanfaat.



2. Status Rumah Bapak di atas tanah Nenek

Pertanyaan:

Anonim16 Desember 2013 14.07

Assalamua'alaikum Wr. Wb

Sejak kecil saya dan orang tua saya hidup bahagia di salah satu Kota di Jawa Timur. Sejak bayi saya tinggal bersama ayah dan ibu saya yang masih tinggal di rumah nenek saya (ibu dari ayah). Jelang beberapa tahun ayah saya akhirnya membuat rumah sendiri tidak jauh dari rumah nenek saya. Namun musibah datang ketika saya duduk di Bangku kelas 4 SD, orang tua saya bercerai dan akhirnya saya ikut dengan Ibu (ibu pulang ke rumah orang tua nya, sedangkan ayah masih tinggal di rumah baru) (setelah cerai ibu saya juga tidak minta harga gono gini). Ketika saya kelas 1 SMP ayah dan ibu sama-sama menikah lagi. Ibu dengan ayah baru saya mempunyai satu orang anak laki-laki, dan ayah saya dengan istri barunya tidak mempunyai anak di pernikahannya.


Tepat saya kelas 3 SMP, ayah saya meninggal dunia akibat diabetes. Selang beberapa bulan istri barunya menikah lagi. Rumah orang tua saya akhirnya kosong dan ditinggali oleh paman saya. Ketika sekarang saya sudah bekerja, saya baru mengurus hak milik tentang rumah dan tanah tersebut, keluarga besar ayah saya tidak terima. Mereka ingin rumah tersebut jatuh ke tangan mereka (padahal nenek saya/ibu dari ayah sudah meninggal). Info dari mereka jika ketika ayah membeli pekarangan tanah tersebut, ayah menjual salah satu rumah keluarga yang di ada di Surabaya (versi dari adik adik ayah saya). Namun sertifikate rumah tersebut masih atas nama ayah saya. Namun semua berkas-berkas tanah dan rumah di bawa adik ayah yang ada di Jakarta.

Yang saya pertanyakan, saya harus bagaimana. Hak tanah tersebut sebenarnya milik siapa. Sedangkan hukum ahli waris yang saya ketahui adalah harta warisan akan jatuh ke tangan anak-anak yang ada pembagiannya sendiri antara anak laki-laki dan perempuan. Namun di sini saya kan anak tunggal, ayah tidak punya anak lagi di pernikahan baru nya dan istri barunya sudah menikah lagi. Apakah saya juga harus membagi hak tanah tersebut dengan adik-adik ayah saya, jika iya berapa persen nya dari total semua peninggalan ayah saya. Kenapa saya dipersulit sekali dengan adik-adik ayah saya. Mohon jawabannya sekiranya benar benar bisa membantu saya dalam hal agama ataupun hukum yang berlaku juga.


Terimakasih sebelumnya

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Fio Safugi

Jawaban:

"Alaikum salam wr. wb.


Sdr. Fio Safugi, saya turut berempati atas apa yang telah anda alami selama ini. Perkenankan saya memberi jawaban sesuai dengan sedikit ilmu yang saya miliki, sbb.:


1. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah gono-gini; maka orang yang bercerai hanya membawa apa yang telah diperoleh dan atau telah sah dimilikinya saja. Akan tetapi si suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah (semacam uang pesangon) yang pantas kepada bekas isterinya. (lihat Q.S. Al-Baqarah; 241).


2. Kepemilikan rumah tergantung bagaimana perolehannya. Jika secara bukti sah bahwa tanah itu sah menjadi milik bapak anda, maka adik-adiknya telah kehilangan hak, tetapi jika ternyata terbukti bahwa itu masih milik nenek anda, maka taksirlah berapa harga rumah berapa harga tanah. nilai harga rumah menjadi hak ahli waris bapak anda dan nilai harga tanah menjadi ahli waris nenek anda (termasuk bagian adik2 (alm.) bapak.


3. Siapa yang meninggal terlebih dahulu antara bapak anda dengan ibunya (nenek)?


A.Jika bapak anda meninggal duluan, berarti nenek punya bagian 1/6 dari harta (alm.) bapak anda, dan karena belakangan nenek juga meninggal, maka yang 1/6 hak ahli warisnya nenek (termasuk adik-adik bapak).


Pembagiannya untuk ahli waris bapak::



B. Jika nenek yang meninggal terlebih dahulu dari bapak, maka rumah itu menjadi hak waris ahlinya bapak saja, malah ahli waris bapak juga dapat bagian dari warisan nenek, karena waktu meninggalnya nenek bapak anda masih hidup, hanya belum dibagikan saja.


Pembagiannya untuk ahli waris bapak menjadi:

1. Isteri muda : 1/8 atau 12,5 %

2. Anda : 7/8 atau 87,5 %

4. Hikmah: Sebaiknya harta warisan jangan ditahan terlalu lama, menghindari kehilangan jejak, bukti, atau ada ahli waris yang tidak sempat menikmati bagiannya karena menyusul meninggal duni.


Demikianlah, mudah-mudahan bermanfaat.dan selamat berikhtiar, semoga lancar, mulus tapi penuh kekeluargaan. amin....


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” 


Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Status Tanah Dan Rumah Warisan Yang Masih Ditempati Orang Lain"