Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Diterimanya Ibadah

قبول الإبادة 


Al-Ishlah │ Amal ibadah [QS. 51:56] baik yang mahdhah maupun ghairu mahdhah akan diterima Allah swt, apabila memenuhi syarat-syarat syariat.

Ibadah Mahdha [[QS. 98:5, 39: 11 dan 14]
Diterimanya ibadah mahdhah tergantung pada tiga syarat berikut:
  1. Disertai niat yang bersih atau ikhlash (shuhbatun niyah): Sesungguhnya niat menentukan syarat diterima atau tidaknya suatu amal. Tanpa niat yang ikhlash, suatu amal tidak dapat diterima sebagai ibadah.
  2. Disyariatkan untuk dikerjakan (al masyru'iyah): Dalam kaidah fikih terkenal dengan istilah segala sesuatu di dunia ini boleh dimakan, kecuali yang dilarang dan segala macam ibadah di dunia ini terlarang kecuali yang disyariatkan untuk dikerjakan. Rasulullah saw menyampaikan kepada umatnya bahwa setiap amal yang tidak didasarkan pada hukum yang telah disyariatkan maka  termasuk bid'ah, setiap bid'ah adalah dholalah dan setiap dholalah finnar.
  3. Sesuai cara rasulullah saw (al kaifiyah): dalam Islam setiap ibadah itu kaifiyah nya harus disandarkan contohnya kepada rasulullah (ittiba'ur rasul). Menyimpang dari yang dicontohkan rasulullah tidak akan diterima, karena berarti telah membuat aturan baru dalam ibadah alias bid'ah terlarang. Ketiga syarat itu harus terpenuhi seutuhnya dengan mengikuti pedoman/manhaj dan kaifiyah dari Rasulullah saw. (al ittiba'u minhajan wa kaifiyatan) [QS. 59:7;  7:157]
Ibadah Ghairu Mahdhah [QS. 98:5;  39:11 dan 14;  103 :1-3;  95:8]
Ibada selain yang khusus/non ritual (ghairu mahdha) adalah ibadah dalam arti yang lebih luas. Setiap amal lahir maupun batin berupa niat, ucapan maupun tindakan yang dimaksudkan untuk mencari ridha Allah swt adalah ibadah. Syarat diterimanya ibadah ghairu mahdha ada dua yaitu niatnya harus ikhlas (ihlashun niyah) dan sesuai kaidah umum syar'i yakni amal yang shaleh (al amalush sholih). Ia juga harus mengikuti pedoman syar'i, tidak boleh menyimpang dari kaidah-kaidah umu yang telah ditetapkan syari'at (al ittiba'u minhajan) [QS 3:31]

      Posting Komentar untuk "Syarat Diterimanya Ibadah"