Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ZAKAT FITHRI

Al-Ishlah │ZAKAT FITHRI





Zakat Fithri adalah salah satu kewajiban yang dibebankan oleh Allah kepada kaum muslimin, termasuk atas orang-orang yang berada di bawah tanggungan mereka meskipun orang-orang itu belum atau sudah tidak lagi mukallaf; seperti balita, anak-anak yang belum baligh, dan orang-orang yang sudah pikun. Kewajibannya ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qath’i, meskipun ia di bawah kewajiban zakat mal.

‘Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنه berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم. mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan atas setiap pribadi kaum muslimin; baik ia orang yang merdeka, budak, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua—sebanyak 1 sha’ kurma kering atau 1 sha’ gandum.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

‘Abdullah bin ‘Abbas رضي الله عنه berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم. mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih (atas kesalahan yang dilakukan oleh) orang yang berpuasa dan memberi makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan yang lain)

Imam Ibnu Mundzir menyebut adanya ijma’ kaum muslimin mengenai kewajibannya.


Kadar dan Waktu Pembayaran


Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjelaskan bahwa kadar zakat fithri adalah 1 sha’. Sha’ adalah satuan volume, bukan satuan berat. Menurut pendapat yang paling kuat, 1 sha’ pada zaman Nabi sekadar dengan 3,28 liter. Adapun jika dikonversi kepada kilogram yang paling aman adalah kalau kita mengeluarkan 3 kg.


Zakat Fithri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya ‘Idul Fithri. Paling lambat, sebelum dilaksanakannya sholat ‘Id. Barangsiapa yang menyengaja menundanya, dia berdosa. Sedangkan jika lupa, maka tidak mengapa; meskipun tetap harus membayarnya.


Jika kita menitipkan pembayarannya kepada orang lain, maka kita harus memastikan bahwa zakat sudah diterima oleh yang berhak sebelum shalat ‘Id dilaksanakan.


Membayar Harganya

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fithri dengan harganya. Para fuqaha madzhab Maliki, Syaf’i, dan Maliki menyatakan tidak sah. Alasannya, zakat fithri adalah amalan yang bernuansa ibadah. Tata caranya sudah paket dari Allah. Sedangkan para fuqaha madzhab Hanafi membolehkannya. Alasannya, dalam satu hadits Nabi صلى الله عليه وسلم menyebut alasan pembayaran zakat fithri ini adalah agar orang-orang miskin tidak lagi meminta-minta pada hari raya. Jika kebutuhan orang-orang miskin bukan lagi makanan pokok, dia masih akan meminta-minta. Di antara para Salaf yang diriwayatkan pernah membolehkan pembayaran zakat fithri dengan harganya adalah khalifah ‘Umar bin ‘Abdul’aziz, Sufyan ast-Tsauri, dan Hasan al-Bashri.


Oleh karena itu, jika kita menjadi panitia penerima zakat fithri, seyogianya kita tidak usah menukar uang pembayaran zakat fithri dari masyarakat dengan beras. Sebab, bisa jadi mereka mengikuti madzhab Hanafi. Pun fungsi kita adalah menjadi kepanjangan tangan mereka, menyampaikan zakat mereka kepada yang berhak. Hanya itu tugas kita.


Mustahiq Zakat Fithri


Para fuqaha berbeda pendapat mengenai mustahiq zakat fithri. Ada yang berpendapat, itu untuk 8 ashnaf, dan ada pula yang berpendapat zakat fithri hanya untuk fakir-miskin—sebagaimana dipahami dari makna tekstual hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم yang berbicara tentang zakat fithri. Kiranya, pendapat bahwa zakat fithri hanya untuk fakir miskin lebih kuat. _Wallahu a’lam.


➖ ➖ ➖ ➖ ➖ ➖ ➖ ➖ ➖


Baca juga Artikel Selanjutnya




ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Posting Komentar untuk "ZAKAT FITHRI"