Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membagi Warisan Orang Tua Dengan Para Saudara


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Konsultasi Waris Islam - Cara Membagi Warisan Orang Tua Dengan Para Saudara

Assalamualaikum Wr Wb


Salam pak ustad..
saya mau menanyakan tentang pembagian warisan dari orangtua,

Kedua orangtua saya Bapak dan Ibu sudah Meninggal, yang meninggal terakhir adalah Almarhum Bapak, Beliau meninggalkan beberapa Warisan yang berupa Bangunan rumah dan beberapa tanah ladang. saya mempunyai 3 saudara kandung, saya sendiri anak laki-laki nomor dua, kemudian kakak saya perempuan dan adik saya perempuan. masing-masing sudah berkeluarga.

Adapun yang saya tanyakan adalah bagaimana pembagian warisan peninggalan orangtua kami, berapa masing-masing dapat bagiannya. mohon pak ustad untuk penecerahannya. Terimakasih.

Wasalamualaikum Wr.Wb.



Jawaban:

'Alaikum salam wr. wb.

Saudara Edi Suryo yang dirahmati Allah, sebelum pembagian harta warisan orang tua anda, hendaklah diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Inventarisir semua harta peninggalan orang tua anda, agar lebih mudah, kurskan nilainya dalam bentuk taksiran rupiah.

2. Bereskan dulu semua tanggungan orang tua anda dengan uang warisan itu, dalam hal:

- Hutang, jika ada
- Wasiat, jika ada.

Jika semua sudah beres, maka sisanya adalah merupakan harta warisan yang siap dibagikan.


Ahli Waris Dan Bagiannya

Sayang sekali anda tidak menginformasikan apakah orang tua anda masih punya orang tua (kakek dan nenek) atau tidak, karena mereka juga termasuk ahli waris, sekiranya masih ada yang hidup.

Tabel berikut ini adalah bagian waris jika ahli waris hanya 4 orang anak saja, tidak ada ahli waris yang lain.




Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Posting Komentar untuk "Cara Membagi Warisan Orang Tua Dengan Para Saudara"