Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anak Bawaan Isteri Atau Anak Tiri, Apakah Mendapat Warisan Bapak Tirinya ?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Konsultasi Waris Islam - Anak Bawaan Isteri Atau Anak Tiri, Apakah Mendapat Warisan Bapak Tirinya ?


Wirda Lubis 

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb


Saya ingin bertanya, mertua saya yg laki" baru saja meninggal dunia. Meninggalkan seorang istri (tiri), istrinya tsb punya anak laki" 1 org tp tidak dari rahimnya sendiri (angkat).

Almarhum juga meninggalkan 2 anak laki" dan 1 anak perempuan (kandung).

Bagaimana pembagian hartanya? Krn mertua perempuan saya berkata bahwa "harta suami harta istri, harta istri ya harta istri".


Ibu mertua saya jg mempunyai rumah dan mobil dengan atas nama dia dan dibeli pada saat berumah tangga dengan almarhum.

Apakah hak mertua saya? Apakah aset atas nama mertua saya tsb mmg hrs diserahkan kepadanya?

Terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb




Jawaban:

'Alaikum salam Wr. Wb.

Input data:


Seorang suami menikah dengan seorang janda yang beranak satu, dari pernikahannya menghasilkan 2 orang anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

- Bagaimana pembagian warisannya ketika si suami meninggal ?

- Apakah harta atas nama si isteri dijadikan sebagai harta warisan ?


1. Ketika suami meninggal dunia, maka anak tiri (bawaan isteri) tidak mendapatkan warisan, karena tidak ada hubungan nasab dengan almarhum, maka ahli warisnya adalah:

1. Isteri:5/40 atau 12,5%.

2. 2 anak laki-laki, masing-msing 14/40 atau 35% dan

3. 1 Anak perempuan: 7/40 atau 17.5%.



2. Tentang harta yang atas nama isteri perlu penelusuran.

Jika itu pembelian si isteri, maka sah menjadi milik isteri tersebut.

Jika permberian dari suaminya, juga sah menjadi miliknya selama ada bukti atau saksi.

Jika hanya dipinjam nama saja oleh almarhum, padahal tidak niat diberikan kepada si isteri, maka itu menjadi harta warisan yang harus dibagikan.


wallaahu a'lam.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Posting Komentar untuk "Anak Bawaan Isteri Atau Anak Tiri, Apakah Mendapat Warisan Bapak Tirinya ?"