Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Perbedaan Fakir, Miskin Dan Bagian Zakatnya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم 


Al-Ishlah │ Fakir dan Miskin yaitu orang-orang yang berada dalam kebutuhan dan tidak mendapatkan apa yang mereka perlukan. Kebalikannya ialah orang-orang kaya dan berkecukupan. Batas orang disebut mampu adalah jika memiliki harta yang melebihi keperluan-keperluan pokok bagi dirinya dan anak-anaknya, baik berupa sandang, pangan, tempat, kendaraan, alat-alat usaha atau keperluan-keperluan lain yang tak dapat diabaikan. Maka setiap orang yang tidak memiliki batas minimum tersebut, disebut fakir yang mustahik atau berhak beroleh zakat. Ditinjau dari segi kebutuhan dan ketiadaan, begitu pun dari berhaknya mereka menerima zakat, tidaklah ada perbedaan antara orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Dan disebutkannya orang-orang fakir dan orang-orang miskin dalam Al-Qur'an dengan penghubung "dan" yang biasanya dipakai buat dua hal yang berbeda, tidaklah bertentangan dengan apa yang kita kemukakan. Karena orang-orang miskin - yang sebetulnya termasuk dalam golongan orang-orang fakir - mempunyai ciri khusus, dan itu sudah cukup untuk jadi perbedaan. 


1. Pengertian Fakir & Miskin

Sumber Hadits. Dalam hadits ada terdapat petunjuk bahwa orang-orang miskin ialah orang-orang fakir yang menahan diri buat meminta, hingga keadaannya tidak diketahui umum. Maka disebutkan oleh ayat, karena mungkin dilupakan orang disebabkan sikap mereka yang menjaga kehormatan diri itu. Diterima dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw. bersabda: "Yang dikatakan miskin, bukanlah orang yang dapat ditolak oleh satu atau dua buah korma, oleh sesuap atau dua suap nasi, tetapi orang miskin itu, ialah yang dapat menahan diri - dari meminta-minta -. Jaika kamu ingin, bacalah ayat: 'Mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak'. Dan pada suatu riwayat kalimatnya berbunyi: "Yang dikatakan miskin, bukanlah orang yang berkeliling diantara manusia dan ditolak oleh satu dua suap, oleh sebuat atau dua buah korma, tetapi orang miskin itu ialah orang yang tidak berkecukupan, tetapi tidak diketahui orang hingga dapat diberi sedekah, tidak bangkit berdiri buat meminta-minta."[1]. 
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Orang fakir lebih kesusahan daripada orang miskin. Orang miskin adalah orang yang punya harta/penghasilan, namun tidak mencukupinya, sedangkan orang fakir tidak punya harta/penghasilan sama sekali. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i serta jumhur ahli hadits dan ahli fiqih.” Ini pula pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri.
Imam 4 Madzhab. Fakir menurut imam Malik adalah seseorang yang memiliki harta namun tidak mencukupi untuk kebutuhan makan selama setahun, sementara miskin adalah seseorang yang tidak memiliki harta apapun. Imam Abu Hanifah mengartikan fakir dengan seseorang yang memiliki harta dibawah nishab atau batas pemenuhan kebutuhan hidup dari harta yang berkembang, atau sebatas nishab dari harta yang tidak berkembang. Sementara miskin, Abu Hanifah sependapat dengan imam Malik, yaitu seseorang yang tidak memiliki harta apapun. Fakir menurut imam Syafi’I dan imam Ahmad adalah seseorang yang sama sekali tidak memiliki harta, atau memiliki sedikit harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan namun tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup. Adapun miskin, menurut imam Syafi’I adalah seseorang yang memiliki harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan namun tidak mencukupinya. Sementara menurut imam Ahmad, miskin adalah seseorang yang memperoleh harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan yang dapat memenuhi sebagian besar atau setengah kebutuhan hidupnya.
Asal bahasanya. “Dari bahasa aslinya (Arab) kata miskin terambil dari kata sakana yang berarti diam atau tenang, sedang faqir dari kata faqr yang pada mulanya berarti tulang punggung. Faqir adalah orang yang patah tulang punggungnya, dalam arti bahwa beban yang dipikulnya sedemikian berat sehingga “mematahkan” tulang punggungnya.”
Pengertian Umum. Sebagian mereka berpendapat bahwa fakir adalah orang yang berpenghasilan kurang dari setengah kebutuhan pokoknya (misalnya hanya dapat memenuhi 2-4 dari 10 yang diperlukan), sedang miskin adalah yang berpenghasilan di atas itu, namun tidak cukup untuk menutupi kebutuhan pokoknya (misalnya hanya dapat memenuhi 6-8 dari 10 yang diperlukan). Atau dalam bahasa gampangnya; fakir itu lebih melarat dari miskin.


2. Bagian Zakat Untuk Fakir & Miskin


Diantara tujuan zakat ialah memberikan kecukupan dan menutup kebutuhan si miskin. Maka hendaklah ia diberi zakat sebesar jumlah yang dapat membebaskannya dari kemiskinan kepada kemampuan, dari kebutuhan kepada kecukupan buat selama-lamanya. Dan ini berbeda melihat situasi dan kondisi. !
Umar r.a.: "Jika kamu memberi, maka penuhilah!"
Qadhi Abdul Wahab: "Malik tidak memberikan batasan dalam hal ini. Katanya: 'Ia diberi seperti layaknya orang yang mempunyai tempat tinggal, punya pelayan dan kendaraan yang diperlukan itu'.
Dalam sebuah hadits ada keterangan yang menunjukkan bahwa halal meminta bagi orang miskin sampai i beroleh mata pencarian yang akan mencukupinya selama hidupnya. Diterima dari Qabishah bin Mukhariq al Hilali, katanya: "Saya dibebani utang buat mendamaikan perselisihan. Lalu saya datang kepada Rasulullah saw. buat meminta buah pikirannya. Maka ujarnya: "Sabarlah hingga kita beroleh zakat, nanti kita beri Anda bagian!" Kemudian ulasnya: 'Hai Qabishah, meminta itu tidak boleh, kecuali bagi salah seorang diantara tiga: Seorang yang menanggung utang untuk mendamaikan perselisihan, maka bolehlah ia meminta hingga utang itu terbayar, lalu ia tidak meminta lagi. Dan seseorang yang ditimpa malapetaka yang menyapu harta bendanya, maka ia boleh meminta, hingga beroleh apa yang dapat menopang hidupnya, atau sabdanya: Apa yang akan dapat memenuhi kebutuhannya. Dan seorang yang ditimpa kemiskinan, hingga tiga orang cendekiawan di antara kaumnya akan mengatakan: 'Si Anu ditimpa kemiskinan. Maka ia boleh meminta, hingga berolah apa yang akan dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya: Apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Maka permintaan lain daripada itu, hai Qabishah, adalah haram dimakan oleh orang yang melakukannya secara tidak halal!"[2].




3. Orang Yang Kuat Dan Berusaha, Tidak Berhak Menerima Zakat


Seperti halnya orang kaya, orang yang kuat dan berusaha tidaklah diberi zakat.


1. Diterima dari Ubeidillah bin 'Adi al-Khiyar, katanya: "Dua orang laki-laki telah menceritakan kepadaku, bahwa mereka datang mendapatkan nabi saw. di waktu haji wada' yang kebetulan sedang membagi-bagikan zakat. Mereka meminta kepada nabi agar mereka pun diberi bagian. Nabi pun meneliti keadaan jasmaiah mereka dan melihat dari atas sampai ke bawah. Dilihatnya bahwa mereka berbadan tegap, maka sabdanya: 


إِنْ شِئْتُمَا وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ


"Jika kalian kehendaki akan saya beri, tetapi dalam zakat ini tidak ada bagian untuk orang yang kaya dan kuat berusaha."[3].


2. Diterima dari Raihan bin Yazid yang diterimanya dari Abdullah bin 'Amar dari Nabi saw, sabdanya: 


لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ


"Tidak halal zakat buat orang yang kaya, begitu pun buat orang yang kuat dan tidak bercacat."[4].

4. Pemilik Harta Yang Masih Kekurangan


Orang yang memiliki senisab harta, apa juga macamnya, tetapi ia tak dapat menutupi kebutuhan hidupnya, misalnya karena keluarganya banyak, atau karena harga yang melambung tinggi, maka ditinjau dari segi hartanya yang senisab, ia adalah mampu, hingga wajib mengeluarkan zakat. Tetapi dari segi lain ia adalah miskin karena harta yang dimiliki itu tidak dapat mencukupi kebutuhannya, hingga ia berhak diberi zakat sebagaimana halnya orang miskin.


Berkata Nawawi: 'Siapa yang memiliki tanah, tapi hasilnya kurang dari keperluannya, maka ia miskin, dan hendklah diberi zakat untuk memenuhi kebutuhan itu, dan tidak boleh ia dipaksa buat menjual tanah tersebut."


Dalam buku Al-Mughni, Al-Maimuni bercerita:"Saya bertukar pikiran dengan Abu Abdillah - yakni Imam Ahmad bin Hambal. Kata saya: "Mungkin seseorang mempunyai unta dan kambing yang wajib dikeluarkannya zakatnya, tetapi ia miskin. Dan mungkin ia mempunyai 40 ekor kambing atau mata pencaharian, tapi tidak memenuhi kebutunannya, bolehkah ia diberi zakat ?


Ujarnya: 'Boleh, sebabnya ia tidak memiliki apa yang dapat memenuhi keperluannya, dan ia tidak mampu untuk mencarikan kebutuhan hidupnya. Maka ia boleh mengambil zakat, seolah-oleh apa yang dimilikinya itu tidak wajib padanya zakat'."


Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 





“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” 


Sumber:


Fikih Sunnah 3,hal. 104-110, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif, Bandung.


http://baznaskaltim.com/?page_id=31


***


[1]. H.R. Bukhari dan Muslim

[2]. H.R. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Nasa'i

[3]. H.R. Abu Daud dan Nasa'i.

[4]. H.R. Abu Daud dan Turmudzi yang menyatakan sahnya.

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Perbedaan Fakir, Miskin Dan Bagian Zakatnya"