Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kakak Yang Telah Meninggal Dunia, Apakah Mendapat Hak Pembagian Warisan ?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Konsultasi Warisan Keluarga - Kakak Yang Telah Meninggal Dunia, Apakah Mendapat Hak Pembagian Warisan ?


Pertanyaan:


Unknown berkata...

Assalammualikum 

Saya mau nanya tentang hukum warisan.

Bapak dan ibu sya udh tiada dan meninggalkan 3 laki dan 2 perempuan lalu belum sempet bagi warisan kaka sya yg pertama meninggal tetapi meninggal kan istri dan anak yang saya tanya apakah kaka saya yang meninggal dapat warisan nya dari bapak atau tidak.

Mohon jawabanya secara hukum islam thx.


Jawaban:

Wa'alaikum salam wr. wb.

Karena kakak almarhum meninggal setelah bapak dan ibunya meninggal terlebih dulu, maka kakak berhak mendapat warisan yang bagiannya diberikan kepada isteri dan anak-anaknya.

Besaran bagian warisan untuk anda bersaudara adalah:




Keterangan:


Tulisan warna merah adalah bagian dari kakak yang meninggal.


Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 


“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


Perlu konsultasi online ? Silakan klik:

http://www.jadipintar.com/2014/10/konsultasi-waris-islam-online.html


Posting Komentar untuk "Kakak Yang Telah Meninggal Dunia, Apakah Mendapat Hak Pembagian Warisan ?"