Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Piutang, Wesel, Uang Kertas Dan Kewajiban Zakat Atasnya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Piutang adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan, atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut. Pada sebagian besar entitas bisnis, hal ini biasanya dilakukan dengan membuat tagihan dan mengirimkan tagihan tersebut kepada konsumen yang akan dibayar dalam suatu tenggat waktu yang disebut termin kredit atau pembayaran. Secara makna piutang bisa diistilahkan dengan "Uang yang dipinjamkan." Piutang kepada orang atau pihak lain itu bisa mudah ditagih sewaktu-waktu, tapi juga bisa sulit tertagih karena berbagai alasan, atau yang sering disebut dengan "Kredit Macet."

1. Jenis Piutang Dan Kaidah Zakatnya


Piutang itu ada 2 macam:


1. Piutang itu adakalanya terhadap orang yang mengakui berutang dan akan membayarnya. Mengenai ini ada beberapa pendapat para ulama.
Wajib zakat atas yang empunya. Hany tidak mesti mengeluarkannya sebelum piutang itu diterimanya, barulah dibayarnya buat masa yang lalu. (Madzhab: Ali, Tsauri, Abu Tsur, Ahnaf yakni golongan Hanafi dan pengikut Hambali).
Wajib ia mengeluarkan zakat dengan segera, walaupun piutang belum lagi diterimanya, karena ia dapat menagih dan membelanjakannya. Maka mestilah zakat itu dikeluarkan, tak ubahnya dengan barang titipan. (Madzhab: Utsman, Ibnu Umar, Jabir, Thawus, Nakh'i, Hasan, Zuhri, Qatadah dan Syafi'i).
Tidak wajib padanya zakat, karena harta itu tidak bertambah hingga tidak perlu dizakatkan, seperti halnya barang-barang tetap. (Madzhab: Ikrimah, dan menurut berita, juga pendapat 'Aisyah dan Ibnu Umar).
Dizakatkan bila piutang itu telah diterima dan berada dalam tangannya, selama satu tahun. (Madzhab: Sa'id bin Musaiyab, dari 'Atha' bin Abi Ribah).


2. Adakalanya piutang kepada orang miskin, atau yang tak hendak mengakui , atau orang yang melalaikan pembayarannya. Jika demikian halnya, maka ada beberapa pendapat:

Tidak wajib zakat. Alasannya ialah, karena harta itu tidak dapat dimanfaatkan.(Pendapat Qatadah, Ishak, Abu Tsaur, dan golongan Hanafi).
Hendaklah dizakatkan buat masa yang lalu, karena ia merupakan milik yang boleh dibelanjakan. Maka wajiblah menzakatkannya buat masa yang lalu seperti piutang kepada orang yang mampu. (Demikian kata Tsauri dan Abu Ubeid). Diriwayatkan bahwa Syari'i ada mengemukakan dua pendapat di atas.
Hendaklah dizakatkan bila telah dipegang selama satu tahun. (Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Laits, Auza'i dan Malik).


2. Zakat Uang Kertas Dan Uang Wesel

Uang kertas dan surat-surat wesel, yang sebetulnya merupakan pengakuan berutang yang mempunyai jaminan, wajib padanya zakat, jika mencapai batas nisab yaitu seharga 27 7/9 rial Mesir. Alasannya ialah, karena ia dapat segera diuangkan dengan perak. Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.

Barangkali ada di antara kaum Muslimin yang bertanya-tanya, apakah uang kertas bisa diperlakukan sama dengan emas dan perak dengan pertimbangan uang tersebut dapat digunakan dan diakui sebagai alat tukar, sehingga ada padanya kewajiban zakat ? 

Dalam masalah ini para Ulama telah membicarakannya dan terjadi perbedaan pendapat sebagai berikut :

Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang dimiliki oleh seseorang kecuali jika diniatkan untuk modal usaha dagang. Jika diperuntukkan sebagai uang nafkah atau disiapkan untuk pernikahan, atau yang semisalnya maka tidak ada zakatnya.
Ada kewajiban zakat pada setiap mata uang (uang kertas) yang dimiliki atau dikumpulkan oleh seseorang dari hasil keuntungan usaha dagang atau hasil sewa rumah atau hasil gaji atau yang semisalnya, dengan syarat uang itu telah mencapai nishâb dan berputar selama satu tahun hijriyah. Kewajiban zakat ini tanpa membedakan, apakah uang yang dikumpulkan itu diniatkan untuk modal usaha dagang atau untuk nafkah atau untuk pernikahan, atau tujuan lainnya. 

Diantara dalil-dalil pendapat kedua ini adalah:


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ


Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka. [at-Taubah/9:103]


Juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal saat beliau mengutusnya ke negeri Yaman :


أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ


Ajarkan kepada mereka bahwasanya Allâh telah mewajibkan atas mereka zakat pada harta-harta yang mereka miliki yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Bukhâri II/544 no. 1425, IV/1580 no.4090, dan Muslim I/50 no. 31, dari Ibnu ‘Abbâs r.a.].



TARJIH : 

Setelah memaparkan dua pendapat Ulama di atas, maka râjih (benar dan kuat) bagi kami adalah pendapat kedua berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan. Yaitu adanya kewajiban zakat pada mata uang apapun yang masih berlaku di Negara mana pun. Pendapat ini yang difatwakan oleh Komite Tetap untuk Urusan fatwa dan Pembahasan Ilmiyyah, KSA yang diketuai oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (IX/254, 257), Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (VI/98-99, 101), dan selainnya.


Semoga bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


Sumber:
Fikih Sunnah 3 hal.37-39, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif-Bandung.
http://almanhaj.or.id/content/3685/slash/0/panduan-praktis-zakat-uang-kertas/

Posting Komentar untuk "Pengertian Piutang, Wesel, Uang Kertas Dan Kewajiban Zakat Atasnya"