Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waktu Yang Tepat Untuk Membagikan Harta Warisan Keluarga; Segera Atau Ditunda ?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



Al-Ishlah │ Masalah waktu pembagian harta waris, apakah segera harus di bagikan atau tidak? memang tidak ada nash syari'ah baik al-Quran maupun hadits yang memerintahkan kapan membagikan harta warisan. akan tetapi semuanya dikembalikan kepada maslahat masing-masing. karena setiap keluarga atau ahli waris punya permasalahan dan kondisi yang berbeda-beda. kalau memang harta waris tersebut lebih maslahat dengan segera dibagikan, maka lebih baik segera dibagikan. namun boleh jadi ada satu kondisi yang menuntut untuk tidak segera dibagikan, akan tetapi menunggu sampai waktu tertentu demi suatu kemaslahatan, maka boleh-boleh saja. Pada prinsipnya, menyegerakan kebaikan itu lebih baik daripada menundanya, karena kita tidak tahu dan tidak bisa menjamin apa yang akan terjadi kemudian. Kecuali penundaan itu mengandung alasan syar'i seperti misalnya ada ahli waris yang sedang beribadah haji, sedang opname di rumah sakit, belum bisa dihubungi, dll. maka yang demikian boleh ditunggu sampai udzurnya selesai.


1. Kebaikan Dalam Menyegerakan Pembagian

1. Kumpul Keluarga. Biasanya saat ada yang meninggal keluarga yang dekat maupun yang jauh berkumpul menjadi satu, ini waktu yang tepat untuk mengadakan pembagian.

2. Menyelesaikan urusan si mati. Pembagian waris sebaiknya dilakukan secepatnya setelah urusan pemakaman jenazah selesai. Karena biasanya rangkaiannya adalah pengeluaran biaya pemakaman, pembayaran hutang dan pelaksanaan wasiat mayit atas hartanya. 

3. Utuhnya objek waris. Menyegerakan pembagian waris juga bisa meminimalisir, berkurang atau hilangnya harta warisan, baik karena penurunan mutu atau karena dijual oleh satu atau beberapa ahli waris secara sepihak di kemudian hari.

4. Utuhnya ahli waris. Menyegerakan pembagian waris juga sebagai antisipasi menyusul meninggalnya salah seorang atau beberapa ahli waris sebelum sempat menikmati haknya.

5. Menghindari Kepepet Kebutuhan. Sangat mungkin di dalam masa menunggu pembagian warisan ada ahli waris yang membutuhkan uang dalam keadaan darurat seperti terlilit hutang, sakit parah, ditipu orang, dll. yang membutuhkan pembayaran segera, hingga menjual objek waris secara diam-diam.

6. Kelangsungan Roda ekonomi. Ini jika objek waris ada terdapat tempat usaha atau sumber ekonomi yang memerlukan kontinuitas manajemen. Sebagai contoh, bila harta itu berupa sawah yang perlu biaya perawatan, maka perlu ada orang yang mengeluarkan biayanya. Sedangkan pemilik sawah itu sudah wafat, yang ada hanya ahli warisnya. Bila status kepemilikan sawah ini belum jelas, maka siapakah yang wajib mengeluarkan biaya perawatan. Hal yang sama juga berlaku pada jenis harta lainnya yang membutuhkan biaya perawatan atau biaya rutin untuk kelanggengannya. Selain itu juga untuk menghindari dipakainya harta oleh orang yang sebenarnya tidak berhak memanfaatkannya. Entah oleh anak yang lebih tua atau yang lebih dominan atau oleh ibu. Karena semua ahli waris punya hak pada harta itu sesuai dengan kadar bagian masing-masing.



2. Mudharat Menunda-Nunda Pembagian

Keburukan dalam menunda pembagian waris tentu sangatlah banyak, yang paling umum adalah lawan dari poin-poin kebaikan menyegerakan pembagian di atas.

Apakah Pembagian Itu Harus Disertai Penyerahan Fisik ?

Bahwa pembagian waris tidak mesti disertai penyerahan fisik objek saat itu juga, Pembagian dimungkinkan adanya kepastian bagian untuk masing-masing ahli waris, dan semua telah mengetahui besaran hak, lokasi (jika objek banyak) dan tanggung jawabnya. Penyerahan fisik bisa dilakukan kemudian dengan melihat kondisi dan sesuai kesepakatan, namun sebagai asas legal, hendaknya dibuat berita acara pembagian waris untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pengingkaran dsb.




3. Beberapa Alasan Orang Menunda Pembagian Warisan.

1. Menganggap waris masalah tabu. Merasa tidak enak ada yang baru meninggal sudah bagi-bagi warisan, padahal waris itu hak ahlinya dan membagikannya telah disyari'atkan agama.

2. Ada ahli waris yang dominan. Biasanya ahli waris yang tertua menghalangi harta waris dibagikan segera, ini dikarenakan ada niat hendak mengambil manfaat dari objek waris.

3. Alasan menjaga silaturahim. Ini untuk harta waris yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dengan mempertimbangkan rumitnya silsilah dan karakter dan tabiat para ahli waris, yang kalau dibagikan segera diperkirakan akan terjadi keributan dan pecahnya hubungan kekeluargaan.

4. Ada Ahli Waris Yang Menghalangi. Misalnya janda atau duda yang ditinggal mati, atau juga ahli waris lain dengan berbagai macam alasan.

5. Objek waris bermasalah. Misal karena masih dalam status sengketa, atau juga sudah dikuasai oleh salah satu ahli waris dan tidak bersedia menyerahkannya dan mengembalikan sebagai harta warisan yang mesti dibagikan.

6. Tidak ada kesepakatan besaran bagian. Masing-masing ahli waris ingin mendapatkan yang terbesar, bisa mencari alasan seperti enggan menggunakan hukum Islam, minta disamakan, mengungkit pemberian yang telah diberikan kepada keluarga selama ini, atau bahkan mengancam hendak menuntut ke pengdilan.

7. Sulit ngumpul. Ini biasanya jika ahli waris tersebar di tempat-tempat yang jauh dan masing-masing punya kesibukan yang sulit ditinggalkan.


8. Dll.





4. Beberapa Dalil Qiyas Keutamaan Menyegerakan kebaikan


Secara umum Islam mengajarkan agar menyegerakan dalam melakukan kebaikan dan secara khusus ada beberapa hal yang diminta agar diselesaikan segera seperti, sholat, nikah dan jenazah.


وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ 


Dan bersegeralah melakukan hal yang mendatangkan maghfirah Allah dan memasukkan anda ke surgaNya………(Q.S. Ali imron :133 ).


Perhatikan hadits nabi berikut :


عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم : قال بادروا بالأعمال فتنا كقطع الليل المظلم يصبح الرجل مؤمنا ويمسي كافرا أو يمسي مؤمنا ويصبح كافرا يبيع دينه بعرض من الدنيا 


Artinya : segeralah berbuat kebaikan sebelum fitnah itu datang dalam hidup anda, fitnah yang sangat gelap gulita (semua urusan tak bisa diselesaikan) HR.Muslim.


Juga hadits nabi berikut : 


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ سَبْعًا هَلْ تَنْظُرُونَ إِلاَّ فَقْرًا مُنْسِيًا أَوْ غِنًى مُطْغِيًا أَوْ مَرَضًا مُفْسِدًا أَوْ هَرَمًا مُفَنِّدًا أَوْ مَوْتًا مُجْهِزًا أَوِ الدَّجَّالَ فَشَرُّ غَائِبٍ يُنْتَظَرُ أَوِ السَّاعَةَ فَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ HR.Tirmizi


Subtansi hadits diatas : 


a. Sebelum menjadi miskin dan dimarginalkan.


b. Sebelum menjadi kaya dan sombong.


c. Sebelum sakit dan binasa.


d. Sebelum tua dan melupakan.


e. Sebelum menemui kematian.


f. Sebelum datangnya Dajjal.


g. Sebelum kiamat datang.


Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 


“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Ingin konsultasi waris online ? klik di sini.

Sumber:
http://www.jadipintar.com/
http://syariahonline.com/v2/warisan/1916-kapan-warisan-dilaksanakan.html
http://ahsanuaqiqah.blogspot.com/2012/12/membongkar-kesalahfahaman-terhadap.html

Posting Komentar untuk "Waktu Yang Tepat Untuk Membagikan Harta Warisan Keluarga; Segera Atau Ditunda ?"