Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq

Al-Ishlah │ Hukum Memberikan Nama yang Islami dan Bagus Kepada Anak (Bayi) Baik Bayi Laki Laki Maupun Bayi Perempuan # Hukum Memberikan Nama yang Tidak Baik dan Bagus Kepada Anak (Bayi Laki Laki maupun Bayi Perempuan) # Hukum Memberi Nama Anak Dengan Meniru Nama Artis atau Ahli Maksiat # 

Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq

Memberi Nama Kepada Anak adalah salah satu kewajiban orang tua kepada anaknya.

Namun kewajiban tersebut tidak serta merta harus ditelan bulat bulat tanpa melihat maksud dari pemberian nama.

الاسم دعاء : Nama itu adalah Doa

Dengan Nama Baik Orang tua berharap sang Anak kelak bisa menjadi orang baik.

Baik disini bukan hanya terfokus kepada bagusnya dari kedengan nama panggilan sang anak kelak,namun lebih terfokus kepada makna dan maksudnya.

Lalu Bagaimana Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq

Kalau nama tersebut tidak mengandung arti yang salah dengan syari'ah dan tidak diniatkan meniru orang kafir namun kebetulan sama saja,maka masih bisa dima'fu (bisa diperbolehkan) namun hukum dasarnya adalah makruh.

namun kalau niatnya sudah meniru apalagi dalam artinya sudah tidak baik menurut syari'ah maka hukumnya adalah haram.

Hal tersebut di perkuat oleh beberapa dalil termasuk beberapa dalil dibawah ini:

Tanwir al-Qulub

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ

Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.

Demikian juga disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri


وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ




Dan disunahkan memperbagus nama sesuai dengan Hadis: “Kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguskanlah nama-nama kalian”. Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya .. Haram menamai dengan Abdul Ka’bah, Abdul Hasan atau Abdu Ali (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebib benar wajib mengubah nama yang haram, karena berarti menghilangkan kemungkaran, walaupun al-Rahmani ragu-ragu apakah mengubah nama demikian, wajib atau sunah.

Sumber: Ahkamul Fuqaha, Keputusan Muktamar ke-8 di Jakarta 12 Muharram.


من تشبه بقوم فهو منهم


Barang siapa menyerupai dengan sesuatu kaum,maka dia termasuk didalamnya.
قوله صلى الله عليه وسلم : للذي سأله عن الساعة : ( ما أعددت لها قال : حب الله ورسوله قال : أنت مع من أحببت ) وفي رواياتالمرء مع من أحب . فيه فضل حب الله ورسوله صلى الله عليه وسلم والصالحين ، وأهل الخير ، الأحياء والأموات . ومن فضل محبة الله ورسوله امتثال أمرهما ، واجتناب نهيهما ، والتأدب بالآداب الشرعية . ولا يشترط في الانتفاع بمحبة الصالحين أن يعمل عملهم ; إذ لو عمله لكان منهم ومثلهم ، وقد صرح في الحديث الذي بعد هذا بذلك ، فقال : أحب قوما ولما يلحق بهم . قال أهل العربية : ( لما ) نفي للماضي المستمر ، فيدل على نفيه في الماضي ، وفي الحال . بخلاف ( لم ) فإنها تدل على الماضي فقط ، ثم إنه لا يلزم من كونه معهم أن تكون منزلته وجزاؤه مثلهم من كل وجه


dalam hadits lain:

يحشر المرء مع من أحب


Dalil Lainnya:


من عاش على شىء مات عليه.. ومن مات على شىء بـُعِثَ عليه


Dalil lainnya lagi:
من أحب شيئا ، أكثر ذكره، و من أجلّ أمرا، أعظم قدره، و لا حبيب أحب من الله إلى أهل ولايته، و لا جليل أجل من الله عند أهل معرفته، فاذكروا الله ذكر المحبين، و أجلّوه إجلال العارفين
ابن الجوزي رحمه الله ( التذكرة ص 119)


Dan masih banyak dalil dalil lainnya yang bisa anda lihat sendiri dikitab annashihah dan di kitab tanwirul qulub dan lainnya.


Semoga Tulisan Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq ini bermanfaat.


walaupun masih banyak kekurangan dengan tulisan Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq dan mungkin masih belum jelas dan terperinci,namun saya berharap tulisan ini bermakna buat saya sendiri dan buat anda.


mughits-sumberilmu.blogspot.com


Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq

Hukum Membaca dan Menulis Alqur'an Dengan Bahasa Ajam Saja

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?

Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya

Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat

Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum

Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa

Hukum Nama Baru Setelah Haji

Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2

Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat

NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)

Hukumnya Memakai Email Gratis Yahoo

hukum menerangkan allah dan agama allah





Sumber Ilmu

sumber ilmu,hukum,islam,artikel islam,pendidikan,pengetahuan,definisi,pengertian,berita,politik,alquran,hadits,info,tips,trik,ahlus sunnah wal jamaah

Sumber Ilmu

Blog Sumber Ilmu Membahas Pengetahuan Islam,Pendidikan Islam,Hukum Islam,Pengetahuan Umum,Pengertian dan Definisi kata,Tips dan Trik,Info dan Berita,Hukum dan Politik

Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir atau Fasiq,Siapa Yang Berkewajiban Memberikan Nama Kepada Anak (Bayi)?

Kewajiban Memberikan Nama Kepada Anak (Bayi),Macam Macam Nama Islami Buat Anak (Bayi)

Nama Nama Islami Keren Dan Bagus Secara Makna dan Maksud.

Memberikan Nama Kepada Anak Dengan Nama Yang Menyerupai Nama Artis,Nama Orang Kafir,Nama Orang Fasiq,Nama Anak Jalanan.

Berdosakah Apabila Nama Tidak Memakai bahasa arab?

Tunggu dan Dapatkan Semuanya Hanya Di Sumber Ilmu

Posting Komentar untuk "Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq"