Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagian Waris Untuk Suami Dan Isteri; Bagaimana Kalau Isteri Lebih Dari Satu ?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Al-Ishlah │ Suami dan isteri adalah pasangan hidup yang dari mereka berdua lahir generasi penerus: anak, cucu dst. Dalam hal perolehan waris, mereka berdua saling mewarisi atas dasar hubungan pernikahan, sedang dengan anak keturunannya mereka saling mewarisi atas dasar nasab atau hubungan darah. Besaran bagian waris seorang suami dan isteri telah ditentukan dan ditetapkan oleh Allah yang tertera di dalam Al-Qur'anul karim yang berbunyi:


وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُم‌ۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۗ

Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau [dan] sesudah dibayar hutang-hutangmu.... (Q.S. An-Nisa:12).



1. Bagian Waris Suami

A. Ringkasan perolehan suami

1. Mendapat 1/4; jika si mati meninggalkan anak atau cucu.

Contoh:

- Bapak: 1/6

- Suami: 1/4

- Anak laki-laki: sisanya (7/12).

2. Mendapat 1/2; jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu.

Contoh:

- Nenek: 1/6

- Bapak: 1/6 + sisa

- Suami: 1/2.

B. Hajib dan Mahjub.

Suami tidak jadi hajib maupun mahjub terhadap seseorang, hanya saja, anak dan cucu si mati bisa mengurangi bagiannya dari 1/2 menjadi 1/4.



2. Bagian Waris Isteri

Jika seseorang meninggal, maka bagian isterinya, seorang atau lebih adalah sebagai berikut:

1. Mendapat 1/4; jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu.

Contoh:

- Bapak: Sisa

- Isteri: 1/4

2. mendapat 1/8; jika si mati ada meninggalkan anak atau cucu.

Contoh:

- Bapak: 1/6

- Ibu: 1/6

- Isteri: 1/8

- Anak laki-laki: Sisa (2x)

- Anak perempuan: Sisa (1 x).

Hajib dan Mahjub.

Isteri, seorang atau lebih, tidak jadi pendinding atas seseorang, dan tidak seorang pun menjadi pendinding atas isteri yakni isteri tidak jadi mahjub. cuma si mati punya anak atau cucu bisa mengurangi bagiannya dari 1/4 menjadi 1/8. Jika isteri ada 2 orang, maka perolehan 1/8 dibagi 2 menjadi 1/16, dan jika isteri ada 3 orang, maka bagian 1/8 dibagi 3 menjadi 1/24, dan kalau isterinya 4 orang, maka bagian yang 1/8 itu dibagi 4 menjadi 1/32.



3.Isteri Yang Dicerai

Menurut Kitab Fikih Sunnah, isteri yang ditalak (diceraikan) dengan talak raj'i itu mewarisi dari suaminya apabila suaminya mati sebelum habis masa iddahnya. Orang-orang Hambali berpendapat bahwa isteri yang ditalak sebelum dicampuri oleh suami yang mentalaknya di waktu sakit yang menyebabkan kematian kalau suami mati karena sakit. Sedang isteri yang ditalak itu belum menikah lagi, maka isteri itu mendapat warisan. Demikian pula bila isteri yang ditalak yang telah dicampuri oleh suami yang mentalaknya, selama dia belum menikah lagi, dan berada dalam masa iddah karena kematian suami.

Undang-undang baru (Mesir, -adm.) menganggap isteri yang ditalak bain dalam keadaan suami sakit yang menyebabkan kematian, maka dia dihukumi sebagai isteri, jika dia tidak rela ditalak dan suami yang mentalak mati karena penyakit, sedang dia masih dalam masa iddahnya.

Ikhwal ini telah dibahas tuntas di artikel lain, silakan klik di sini.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” 


Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.


Sumber:
Al-Faraidh hal. 54-55, A.Hassan, Penerbit: Pustaka Progressif.
Fikih Sunnah 14, hal. 270, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT. Al-Ma'arif-Bandung.
http://www.jadipintar.com/

Posting Komentar untuk "Bagian Waris Untuk Suami Dan Isteri; Bagaimana Kalau Isteri Lebih Dari Satu ?"