Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakikat, Hukum, dan Macam-Macam Kedengkian

Al-Ishlah │ Imam Algazali menjelaskan dalam kitabnya Ihya Ulumuddin bahwa tidak ada kedengkian kecuali terhadap nikmat, Apabila Allah melimpahkan nikmat kepada saudara Anda maka ada dua keadaan bagi Anda:

Pertama: Anda membenci dan menginginkan lenyapnya nikmat itu. Keadaan ini disebut kedengkian. Definisi dengki ialah membenci nikmat dan menginginkan lenyapnya nikmat itu dari orang yang mendapatkannya.

Kedua: Anda tidak menginginkan lenyapnya nikmat itu, tidak membenci keberadaan dan keberlangsungannya, tetapi Anda menginginkan nikmat yang serupa bagi Anda. Ini disebut ghibthah dan kadang disebut munafasah (persaingan). Persaingan kadang disebut kedengkian dan kedengkian kadang disebut persaingan. Kedua kata ini saling menggantikan.
Keadaan yang pertama diharamkan secara mutlak, kecuali nikmat yang diperoleh orang durhaka atau kafir yang dipergunakan untuk menimbulkan fitnah, merusak persaudaraan dan menyakiti makhluk. Kebencian Anda kepadanya dan keinginan Anda akan lenyapnya nikmat tersebut tidak berbahaya bagi Anda, karena Anda tidak menginginkan lenyapnya nikmat itu sebagai nikmat tetapi karena penggunaanya sebagai sarana kerusakan. Jika kerusakannya dapat diamankan maka nikmat - nikmatnya tidak akan membuat Anda sedih.

Haramnya kedengkian ini telah ditegaskan beberapa nash yang telah kami kutipkan sebelumnya (Bahaya dengki (hasad)), dan bahwa kebencian terhadap nikmat yang diterima orang lain merupakan kebencian terhadap keputusan Allah dalam mengutamakan sebagian hamba-Nya atas sebagian yang lain. Tidak ada alasan sama sekali yang membenarkan kedengkian Anda terhadap kesenangan seorang Muslim yang juga tidak menimbulkan bahaya bagi Anda. Terhadap hal ini al Qur'an mengisyaratkan dengan firma-Nya: "Jika kamu memperoleh kebaikan niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya" (QS. Ali Imran : 120). Kegembiraan ini adalah karena musibah yang dialami orang lain (syamatah). Antara kebencian dan syamatah saling berkaitan. Allah berfirman di dalam al Qur'an:

"Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri." 
(QS. al Baqarah: 109).

Allah mengetahui bahwa keinginan mereka akan lenyapnya nikmat iman adalah kedengkian. Pada ayat yang lain Allah juga berfirman:

"Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaiman mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)". 
(QS. an Nisa':89)

Allah menyebutkan kedengkian saudara-saudara nabi Yusuf alaihis salam dan mengungkapkan apa yang ada di dalam hati mereka dengan firman-Nya:

"Ketika mereka berkata: "Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita daripada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata. Bunuhlah Yusuf atau buanglah dia ke suatu daerah (yang tak dikenal) supaya perhatian ayahnya tertumpah kepadamu saja".
(QS. Yusuf:8-9).

Karena mereka tidak suka cinta ayah mereka kepada Yusuf dan mereka ingin agar hal itu lenyap darinya makamereka menjauhkan Yusuf dari Ayahnya. Allah swt berfirman:
"Dan mereka (ahli kitab) tidak berpecah belah melainkan sesudah datangnya pengetahuan kepada mereka karena kedengkian antara mereka."
 (QS. ass Syura: 14)

Allah menurunkan ilmu pengetahuan untuk menghimpun mereka dan menyatukan hati mereka untuk menta'ati-Nya, Allah memerintahkan mereka agar bersatu dengan pengetahuan tetapi mereka justru saling mendengki dan berpecah-belah karena masing-masing mereka ingin menguasai kepemimpinan dan didengar pendapatnya lalu terjadilah pertentangan antar mereka, itulah hukum kedengkian yang diharamkan.

Sedangkan munafasah (persaingan sehat) maka ia tidak haram tetapi terkadang wajib, sunnah atau mubah. Kadang kata dengki dipakai sebagai ganti persaingan dan sebaliknya. al-Fadhal  bin Abbas dan al Muththalib bin Rabiah datang kepada Nabi saw meminta agar diangkat menjadi pengurus shadaqah. Ali berkata kepada keduanya:" Janganlah kamu berdua pergi kepadanya karena beliau tidak akan mengangkat kamu berdua untuk urusan itu". Keduanya berkata kepadanya:

"Apa yang  keluar darimu itu tidak lain adalah kedengkian. Demi Allah, Beliau telah menikahkan anak perempuannya denganmu maka kami tidak mendengkimu dalam masalah itu".
 (HR. Muslim)

Munafasah secara bahasa berasal dari kata nafasah. Nash yang membolehkan munafasah adalah firman Allah:

"dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba". 
(QS. al Muthafifin: 26)
dan ayat:
"Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu". 
(QS. al Hadit:21)

Musabaqah (perlombaan) itu hanya karena takut terlewatkan kesempatannya, seperti dua orang budakyang berlomba - lomba melayani tuannya; masing-masing merasa cemas didahului yang lainnya sehingga mendapatkan kedudukan di sisi tuannya sementara dia tidak bisa mendapatkannya. Rasulullah saw sendiri telah menegaskan hal itu dalam sabdanya:

"Tidak ada kebencian kecuali dalam dua hal: Seseorang yang dikaruniakan harta oleh Allah lalu dia menghabiskan dalam kebenaran, dan seorang yang dikaruniai ilmu oleh Allah lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya kepada manusia". (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian Rasulullah saw menafsirkan hal itu dalam hadis Abu Kabsyah al Anmari, sabdanya:
"Perumpamaan ummat ini seperti empat orang: Seorang yang dikaruniai harta dan ilmu lalu dia mengamalkan ilmunya dengan hartanya, seseorang yang dikaruniai ilmu oleh Allah tetapi tidak dikaruniai harta lalu dia berkata: 'Wahai Tuhan, seandainya aku punya harta seperti harta si Fulan niscaya aku bisa beramal dengannya seperti amalnya, maka kedua orang ini memperoleh pahal yang sama (ini merupakan keingingan dari orang tersebut untuk bisa beramal kebaikan seperti saudanya tanpa mengharapkan lenyapnya nikmat yang didapatnya), seseorang yang dikaruniai harta tetapi tidak dikaruniai ilmu lalu dia membelanjakannya  dalam kemaksiatan kepada Allah, dan seseorang yang tidak dikaruniai ilmu dan tidak pula dikaruniai harta lalu ia berkata:' Seandainya aku punya harta seperti harta si Fulan niscaya aku bisa membelanjakannya seperti dia membelanjakannya dalam kemaksiatan, maka dosa kedua orang ini adalah sama". ( diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi dan dia berkata : Hasan Sahih).

Rasululah mencelanya dari sisi angan-angannya untuk bermaksiat bukan dari sisi keinginannya untuk mendapatkan nikmat yang dimiliki saudaranya. Jadi, tidak ada salahnya seseorang berharap mendapatkan kenikmatan seperti yang didapat oleh saudaranya selagi tidak menginginkan lenyapnya nikmat itu dari saudaranya dan tidak membenci kelanggengannya. Itulah hakikat kedengkian dan hukum-hukumnya.


Posting Komentar untuk "Hakikat, Hukum, dan Macam-Macam Kedengkian"